Berita Nasional
1.178 Terpidana di Indonesia Dapat Amnesti Presiden, Imipas Berencana Ajukan Nama-nama Lagi
Sebanyak 1.178 terpidana di Indonesia resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 1.178 terpidana di Indonesia resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Mereka dinyatakan bebas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, usai Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi.
Pemberian amnesti ini merupakan langkah hukum luar biasa yang diambil negara dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Baca juga: Daftar Wilayah Gorontalo Diprakirakan Hujan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut jumlah itu didominasi oleh nama-nama dari bawahannya.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Agus.
Tak berhenti di situ, Agus mengungkapkan pihaknya juga membuka peluang tahap lanjutan.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Pemberian amnesti ini mencakup sejumlah nama besar, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, dan Tom Lembong, mantan pejabat negara.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa daftar nama penerima amnesti akan dibuka ke publik.
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” ujar Supratman di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
Sebelumnya, Supratman menyebut jumlah penerima amnesti berada di angka 1.116 orang.
Namun setelah pemutakhiran, jumlahnya bertambah menjadi 1.178 orang.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi, termasuk dari publik dan sejumlah tokoh politik.
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masyarakat kini cukup cerdas dalam menilai proses hukum yang melibatkan tokoh-tokoh tersebut.
Kementerian Imipas belum mengungkap siapa saja yang akan diajukan dalam tahap berikutnya.
Namun menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, administratif, dan kepentingan nasional.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.