Insentif Guru Non ASN
Kabar Gembira! Insentif dan BSU untuk Guru Non-ASN Cair, Ini Jadwal & Syaratnya
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa guru non-ASN berhak menerima insentif
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dengan menyalurkan dua jenis bantuan, yaitu Insentif Guru Non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik PAUD non-formal.
Kabar baik ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, yang menyebut bahwa dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa guru non-ASN berhak menerima insentif sebesar Rp 2,1 juta per tahun.
Dana ini dihitung berdasarkan alokasi Rp 300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus untuk tujuh bulan.
Sementara itu, BSU bagi guru PAUD non-formal diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan pencairan langsung untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.
Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo : Adhan Dambea Usir BSG hingga Hasna Trauma Usai Anaknya Dianiaya Polisi
Baca juga: Diskon Terbaru Alfamart dan Indomaret 12-14 September 2025, Cek Promo Harga Minyak Goreng Termurah
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, Kemendikdasmen akan menyalurkan dana insentif dan BSU langsung ke rekening masing-masing guru.
Rekening tersebut akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan wajib diaktifkan oleh guru penerima sebelum batas waktu 30 Januari 2026.
Berikut adalah persyaratan aktivasi rekening bagi guru penerima insentif dan BSU.
Syarat Aktifkan Rekening Insentif dan BSU Guru
Syarat untuk mengaktifkan rekening insentif dan BSU bagi guru meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah
- Surat Pertanggung jawaban Mutlak yang diunduh melalui Info GTK dan dibubuhi materai Rp10.000
Cara Mengecek Penerima Insentif dan BSU Guru
Baca juga: Harapan Pekerja Pupus, Kemenaker Tegaskan BSU Tak Dicairkan Lagi September Ini
Baca juga: Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan
- Akses laman resmi Info GTK melalui tautan: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
- Lakukan verifikasi data kepegawaian.
- 3 Agustus Akhir Pengambilan
- Periksa data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
- Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
- Cek status tunjangan dan notifikasi insentif.
- Jika terdaftar sebagai penerima, aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
- Gunakan fitur "Cetak" untuk menyimpan data sebagai dokumentasi atau keperluan administrasi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/insentif-guru-non-asn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.