BSU 2025

Harapan Pekerja Pupus, Kemenaker Tegaskan BSU Tak Dicairkan Lagi September Ini

Banyak yang berharap program bantuan gaji ini akan kembali digelontorkan, terlebih bagi mereka yang belum sempat menerima dana pada periode sebelumnya

Editor: Minarti Mansombo
Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Dalam kurun waktu sembilan jam, kata kunci tersebut menjadi salah satu yang paling banyak dicari, menandakan tingginya harapan masyarakat terhadap kelanjutan program subsidi ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 sempat memicu antusiasme di kalangan pekerja. 

Banyak yang berharap program bantuan gaji ini akan kembali digelontorkan, terlebih bagi mereka yang belum sempat menerima dana pada periode sebelumnya.

Namun, harapan tersebut harus pupus. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas membantah adanya pencairan BSU di bulan September ini.

Kabar ini juga telah memicu antusiasme di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang belum sempat menerima bantuan pada periode sebelumnya. 

Bahkan, berdasarkan Serambinews.com, Kamis (11/9/2025) pukul 18.000 WIB, topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.

Baca juga: Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 12 September 2025

Lantas, benarkah BSU kembali dicairkan pada bulan September ini?

Penjelasan Kemenaker

Harapan para pekerja agar BSU kembali dicairkan tampaknya harus pupus.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September ini. 

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi dari Kemenaker ini juga sejalan dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Adapun pencairan yang dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan waktu bagi para pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.

Dengan demikian, program BSU tahun ini secara resmi telah berakhir.

Program BSU 2025

Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved