PPPK 2025

Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan

Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Tribunnews
PPPK -- Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira kembali datang bagi para honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Selain mendapatkan status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga berkesempatan menikmati lima keuntungan menarik yang ditawarkan oleh skema baru ini.

Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki legalitas dan perlindungan yang diakui negara.

Ada satu tahapan penting yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses ini menjadi jembatan menuju pelantikan resmi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.7 Menguncang Wilayah Pulau Jawa, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 12 September 2025

Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang. 

Waktu yang tersisa semakin singkat. Oleh karena itu, bagi Anda yang namanya sudah masuk dalam daftar usulan, segera manfaatkan kesempatan ini dan siapkan semua dokumen yang diperlukan.

Seluruh proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pastikan Anda mengisi data dengan teliti dan akurat karena informasi yang Anda berikan akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apa itu PPPK paruh waktu?

Skema ini adalah inovasi dari pemerintah yang dirancang khusus untuk para honorer.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja layaknya ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak yang dapat disesuaikan.

Pola kerja ini menjadi solusi bagi mereka yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

Meski bekerja tidak penuh waktu, status PPPK paruh waktu tetap diakui oleh negara. Kontrak kerja berlaku tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tempat Anda mengabdi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved