PPPK 2025

Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan

Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Tribunnews
PPPK -- Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap. 

Lantas, apa saja keuntungan jika masuk jadi PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita simak keuntungannya sama-sama.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025

1. Status Kepegawaian Resmi

Nah khusus untuk para honorer yang masuk jadi PPPK paruh waktu 2025, akan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Legalitas ini memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan formal dari pemerintah.

2. Mendapat Gaji dan Fasilitas

Bukan itu saja, para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji.

Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.

Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.

Baca juga: 5 Wilayah Berpotensi Udara Kabur, Cek Info Cuaca Pohuwato dan Gorontalo Utara 12 September 2025

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 12 September 2025

3. Jam Kerja Lebih Fleksibel

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel. Kondisi ini memberi ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan utama.

4. Peluang Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu. Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi.

5. Beban Kerja Lebih Ringan

Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu. Tekanan kerja yang relatif lebih ringan membuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga. (*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved