PPPK 2025
Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan
Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira kembali datang bagi para honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Selain mendapatkan status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga berkesempatan menikmati lima keuntungan menarik yang ditawarkan oleh skema baru ini.
Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki legalitas dan perlindungan yang diakui negara.
Ada satu tahapan penting yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Proses ini menjadi jembatan menuju pelantikan resmi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.7 Menguncang Wilayah Pulau Jawa, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 12 September 2025
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang.
Waktu yang tersisa semakin singkat. Oleh karena itu, bagi Anda yang namanya sudah masuk dalam daftar usulan, segera manfaatkan kesempatan ini dan siapkan semua dokumen yang diperlukan.
Seluruh proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pastikan Anda mengisi data dengan teliti dan akurat karena informasi yang Anda berikan akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apa itu PPPK paruh waktu?
Skema ini adalah inovasi dari pemerintah yang dirancang khusus untuk para honorer.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja layaknya ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak yang dapat disesuaikan.
Pola kerja ini menjadi solusi bagi mereka yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.
Meski bekerja tidak penuh waktu, status PPPK paruh waktu tetap diakui oleh negara. Kontrak kerja berlaku tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tempat Anda mengabdi.
Lantas, apa saja keuntungan jika masuk jadi PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita simak keuntungannya sama-sama.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025
1. Status Kepegawaian Resmi
Nah khusus untuk para honorer yang masuk jadi PPPK paruh waktu 2025, akan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Legalitas ini memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan formal dari pemerintah.
2. Mendapat Gaji dan Fasilitas
Bukan itu saja, para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.
Baca juga: 5 Wilayah Berpotensi Udara Kabur, Cek Info Cuaca Pohuwato dan Gorontalo Utara 12 September 2025
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 12 September 2025
3. Jam Kerja Lebih Fleksibel
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel. Kondisi ini memberi ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan utama.
4. Peluang Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu. Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi.
5. Beban Kerja Lebih Ringan
Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu. Tekanan kerja yang relatif lebih ringan membuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.