Insentif Guru Non ASN

Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Dibayar Sekaligus, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Kabar baik datang bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif pada tahun 2025

DOC
ILUSTRASI -- Sasaran penerima insentif guru Non-ASN pada tahun 2025 ini sebanyak 341.248 untuk semua jenjang. Seperti diketahui, tunjangan ini diberikan untuk guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif pada tahun 2025 dengan skema baru yang lebih ringkas dan terintegrasi.

Tahun ini, insentif akan diberikan sebesar Rp 2.100.000 per orang dan akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.

Tak hanya itu, jumlah penerima juga melonjak tajam dari tahun sebelumnya. Sebanyak 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan dipastikan akan menerima bantuan tersebut.

Sasaran penerima insentif guru Non-ASN pada tahun 2025 ini sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Seperti diketahui, tunjangan ini diberikan untuk guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik,

Adapun besarannya, tahun 2025 ini, bantuan insentif diberikan sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Cara cek pencairan insentif ini dilakukan melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Nemenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Baca juga: UNG Buka Beasiswa Baznas 2025, Mahasiswa Semester 5 Bisa Dapat Bantuan UKT hingga Rp 4 Juta

Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni  tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama  dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025,  dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Sri Lestariningsih, dikutip dati puslapdik.kemendikdasmen.go.id.

Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved