Insentif Guru Non ASN
Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Dibayar Sekaligus, Ini Jadwal dan Mekanismenya
Kabar baik datang bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif pada tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAJI-ASN-Ada-kabar-penting-dari-PT-Taspe.jpg)
Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga: 8 Napi di Gorontalo Terima Amnesti, dari Kasus Narkoba hingga Penganiayaan
Lalu bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri Lestaringsih.
Besaran bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv