Insentif Guru Non ASN

Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Dibayar Sekaligus, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Kabar baik datang bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif pada tahun 2025

DOC
ILUSTRASI -- Sasaran penerima insentif guru Non-ASN pada tahun 2025 ini sebanyak 341.248 untuk semua jenjang. Seperti diketahui, tunjangan ini diberikan untuk guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, 

Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga: 8 Napi di Gorontalo Terima Amnesti, dari Kasus Narkoba hingga Penganiayaan

Lalu bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri Lestaringsih.

Besaran bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved