Napi Gorontalo Terima Amnesti
8 Napi di Gorontalo Terima Amnesti, dari Kasus Narkoba hingga Penganiayaan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, delapan narapidana dari Gorontalo mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, delapan narapidana dari Gorontalo mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Informasi ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo, Bambang Haryanto, melalui surat tertanggal 2 Agustus 2025.
Mayoritas narapidana yang menerima amnesti adalah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak lima orang.
Dua narapidana terkait kasus perlindungan anak, dan satu orang terlibat kasus penganiayaan.
Secara rinci, berikut adalah daftar para penerima amnesti:
1. Sopyan Fahri bin Mohamad Yamin Ali, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
2. Ilham Arbin bin Arpin Alim, kasus perlindungan anak, bebas 16 April 2025.
3. Yunan bin Salim Ali, kasus perlindungan anak, bebas 16 April 2025.
4. Burhan bin Ngoto alias Ustman, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
5. Ismail bin Ismail Ibrahim, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
6. Ferdionasya Dahlan bin Dahlan Dalfar, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
7. Anggi Setiawan Lagulo bin Sutan Lagulo, kasus narkotika, bebas bersyarat (CB) 17 April 2025.
8. Darmen bin Tasnim, kasus penganiayaan, bebas bersyarat (CB) 4 Juli 2025.
Semua penerima amnesti ini adalah laki-laki. Tiga di antaranya bebas karena amnesti, tiga melalui cuti bersyarat, dan satu narapidana meninggal dunia.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Penemuan Mayat di Limboto Barat Gorontalo, Korban Sempat Hilang 2 Hari
Apa itu Amnesti?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.