Napi Gorontalo Terima Amnesti
8 Napi di Gorontalo Terima Amnesti, dari Kasus Narkoba hingga Penganiayaan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, delapan narapidana dari Gorontalo mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Namun demikian, Undang-Undang Darurat tidak menjelaskan secara rinci definisi dari amnesti.
Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang atau kelompok yang diberi amnesti. Sehingga, kesalahan dari orang atau kelompok yang diberi amnesti juga hilang.
Pemberian amnesti
Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan amnesti dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:
"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi." Pertimbangan DPR ini sebagai bagian dari fungsi pengontrol kebijakan pemerintah dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.
Sebagai perwakilan dari rakyat, DPR bekerja untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya, pemberian amnesti kepada terpidana politik.
Pasalnya, dikutip dari prosiding Semnaskum 2022, amnesti pada praktiknya hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik.
Kendati demikian, pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemberian amnesti mulai mengalami perluasan dan dapat dilakukan kepada pelaku tindak pidana umum.
Secara nasional, amnesti ini diberikan kepada total 1.178 terpidana di seluruh Indonesia, yang resmi bebas pada 2 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa sebagian besar penerima amnesti berasal dari kementeriannya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tahap lanjutan untuk pemberian amnesti di masa depan.
Beberapa nama besar yang juga mendapatkan amnesti ini adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Tom Lembong, mantan pejabat negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.