Insentif Guru Non ASN

Guru Non-ASN Dapat Bantuan Rp2,1 Juta Mulai Agustus 2025, Cek Nama Anda di Info GTK Sekarang

Guru Non-ASN di Agustsu 2025 dapat insentif di luar gaji pokok. Mereka mendapatkan sekira Rp2,1 juta mulai Agustus 2025.

Hasil Olah AI/grok.com
GAJI PPPK GURU - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025 segera cair sekitar bulan Agustus - September Tahun 2025, cek aturan terbarunya! 

Melansir dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif:

  1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.
  4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

  • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  • Tidak menerima:
    - Bantuan sosial dari Kemensos.
    - Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
    - Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
  • Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.

Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN

  • Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
  • Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
  • Terdata di Dapodik dan bukan ASN.
  • Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.

Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025

  • Guru Formal: Rp2.100.000/tahun
  • Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved