Berita Gorontalo
Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar, Kasus Pencak Silat di Gorontalo Berlanjut ke Persidangan
Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Murid tersebut, Safrudin Mahmud, menggugat Abdul Muin Mooduto selaku tergugat I, serta Ronald Ola Putera Mohamad selaku tergugat II, dengan nilai gugatan mencapai Rp 1 miliar.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2025/PN Gto.
Kasus ini bermula dari pemberhentian Safrudin Mahmud sebagai anggota sekaligus guru pada perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia cabang Gorontalo.
Safrudin merasa pemberhentian itu tidak sah dan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: BSU 2025 Hampir Rampung! Penerima Diminta Segera Cairkan Sebelum 3 Agustus
Dalam petitumnya, Safrudin Mahmud meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor: 001.01/PB-PPSTI/2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia juga menuntut agar surat keputusan itu dicabut, dan dirinya dikembalikan ke posisi semula sebagai anggota dan guru di perguruan tersebut.
Selain itu, Safrudin meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta meminta para tergugat membayar biaya perkara.
Versi Tergugat
Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum KH. Abdul Muin Mooduto yang tergabung dalam Tim Pembela Kyai, menyebut kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin Mahmud karena dianggap membuat keresahan di internal perkumpulan.
Menurut Yakop, kliennya sudah beberapa kali mengundang Safrudin dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, namun Safrudin tidak pernah hadir.
Baca juga: Long Weekend Kemerdekaan! SAH 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Bersama
“Mengingat persoalan ini sudah berjalan cukup lama, akhirnya Kyai Muin memutuskan memberhentikan Safrudin Mahmud karena dinilai tidak taat kepada guru dan tidak mau menyelesaikan masalah secara baik-baik,” kata Yakop.
Yakop juga menjelaskan, buntut dari pemberhentian tersebut, Safrudin sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kyai Muin pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tahap Persidangan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, perkara ini terdaftar pada 13 Juni 2025 dan kini telah memasuki tahap persidangan.
Berita Gorontalo
Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar
Pencak Silat di Gorontalo
42/Pdt.G/2025/PN Gto
Safrudin Mahmud
Abdul Muin Mooduto
Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia c
Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia
Yakop Mahmud
Transfer Pusat Turun, Gorontalo Dipastikan Tak Bangun Jalan di 2026 |
![]() |
---|
Gubernur Gusnar Ismail Dorong OPD Jadi Juru Bicara Investasi di Gorontalo |
![]() |
---|
Pejabat Serahkan Kunci, Wali Kota Gorontalo Evaluasi Penggunaan Mobil Dinas |
![]() |
---|
7 Jabatan Kosong di Kabupaten Gorontalo Diperebutkan 27 ASN, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
15 Ranperda Provinsi Gorontalo dalam Propem Perda 2026, Lima Dikebut Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.