Berita Gorontalo

Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar, Kasus Pencak Silat di Gorontalo Berlanjut ke Persidangan

Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Editor: Wawan Akuba
Doc
PROSES MEDIASI -- Kasus murid laporkan guru di Gorontalo, mencuat. Tak tanggung-tanggung, nilai yang ditutntut hingga Rp 1 Miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Murid tersebut, Safrudin Mahmud, menggugat Abdul Muin Mooduto selaku tergugat I, serta Ronald Ola Putera Mohamad selaku tergugat II, dengan nilai gugatan mencapai Rp 1 miliar.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2025/PN Gto.

Kasus ini bermula dari pemberhentian Safrudin Mahmud sebagai anggota sekaligus guru pada perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia cabang Gorontalo.

Safrudin merasa pemberhentian itu tidak sah dan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: BSU 2025 Hampir Rampung! Penerima Diminta Segera Cairkan Sebelum 3 Agustus

Dalam petitumnya, Safrudin Mahmud meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor: 001.01/PB-PPSTI/2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia juga menuntut agar surat keputusan itu dicabut, dan dirinya dikembalikan ke posisi semula sebagai anggota dan guru di perguruan tersebut.

Selain itu, Safrudin meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta meminta para tergugat membayar biaya perkara.

Versi Tergugat

Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum KH. Abdul Muin Mooduto yang tergabung dalam Tim Pembela Kyai, menyebut kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin Mahmud karena dianggap membuat keresahan di internal perkumpulan.

Menurut Yakop, kliennya sudah beberapa kali mengundang Safrudin dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, namun Safrudin tidak pernah hadir.

Baca juga: Long Weekend Kemerdekaan! SAH 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Bersama

“Mengingat persoalan ini sudah berjalan cukup lama, akhirnya Kyai Muin memutuskan memberhentikan Safrudin Mahmud karena dinilai tidak taat kepada guru dan tidak mau menyelesaikan masalah secara baik-baik,” kata Yakop.

Yakop juga menjelaskan, buntut dari pemberhentian tersebut, Safrudin sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kyai Muin pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tahap Persidangan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, perkara ini terdaftar pada 13 Juni 2025 dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved