Jumat, 27 Maret 2026

Berita Gorontalo

Kakuhu jadi Tersangka Usai Hina-hina Rektor Universitas Muhamadiyah Gorontalo di Medsos

Zainuddin Hadjarati alias Kakuhu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Rektor UMGo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba

Ringkasan Berita:
  • Zainuddin Hadjarati alias Kakuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Rektor UMGo.
  • Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut rektor dengan istilah “seekor Kadim”, memicu laporan polisi dan penyidikan.
  • Penetapan tersangka dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sesuai Pasal 433 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 KUHP, dengan pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Zainuddin Hadjarati alias Kakuhu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Abdul Kadim Masaong, setelah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kakuhu berbeda dengan kabar awal yang sempat beredar di masyarakat, yakni bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di publik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh konten kreator tersebut.

Baca juga: Horoskop Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Kamis 12 Februari 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut nama rektor UMGo dengan istilah “seekor Kadim”.

Unggahan tersebut kemudian memicu laporan resmi ke pihak kepolisian, yang akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan Kakuhu sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap yang bersangkutan.

Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa tersangka telah diperiksa dengan didampingi penasihat hukumnya.

Ia memastikan hak-hak hukum Kakuhu tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” jelas Maruly dalam keterangannya yang diterima Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut, Maruly menegaskan bahwa penyidik menetapkan Kakuhu dengan mengacu pada Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 yang secara spesifik mengatur tindak pidana penghinaan.

“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegas Maruly.

Nama Kakuhu sendiri sudah tidak asing di kalangan warganet Gorontalo.

Ia dikenal sebagai konten kreator yang aktif membuat video reaction, yang sering mengundang berbagai reaksi dari para pengikutnya di media sosial.

Popularitasnya yang tinggi membuat setiap unggahan yang bersifat kontroversial cepat mendapatkan perhatian publik, termasuk unggahan yang kini menjadi dasar laporan polisi ini.

Selain kasus penghinaan ini, Kakuhu sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran hak cipta.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved