BSU 2025

BSU 2025 Hampir Rampung! Penerima Diminta Segera Cairkan Sebelum 3 Agustus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa hingga akhir Juli, proses pencairan bantuan senilai Rp600.000 ini telah mencapai 92,63 persen.

AI Generated
DANA BSU -- Pemerintah pun mengimbau agar para penerima segera mengecek status bantuan dan mencairkannya sebelum batas akhir pada 3 Agustus 2025. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, hampir mendekati rampung. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hampir mencapai garis akhir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa hingga akhir Juli, proses pencairan bantuan senilai Rp600.000 ini telah mencapai 92,63 persen secara nasional.

Namun, masih terdapat lebih dari satu juta penerima yang belum melakukan pencairan. 

Pemerintah pun mengimbau agar para penerima segera mengecek status bantuan dan mencairkannya sebelum batas akhir pada 3 Agustus 2025.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, hampir mendekati rampung.

Itu artinya bantuan musiman pemerintah tersebut akan segera berakhir dan ditarik kembali ke kas negara sesuai dengan instruksi dan aturan pemenuhan kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Seperti yang diketahui, Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Bantuan ini juga ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif per 30 April 2025.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 3.0 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Adapun berdasarkan perhitungan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63 persen secara nasional.

"(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya.

Menurutnya, batas waktu pencairan hingga 3 Agustus 2025, sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Karena waktunya terbatas, masyarakat diminta proaktif mengecek status penerimaan BSU.

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum sempat dapat?

Nah, untuk Tribuners yang belum sempat memenuhi syarat sudah dipastikan, berkas atau data diri anda kemungkinan besar belum bisa digolongkan besersama mereka yang berhak.

Sementara untuk kamu yang belum menerima status apa-apa namun sempat memasukan data, sesegera mungkin untuk mengecek jangan sampai kamu termasuk yang berhak menerima sebelum tanggal 3 Agustus besok berakhir.

Dikarenakan jika melakukan pengecekan dan pencairan pada tanggal 4 nanti, sudah dipastikan akan otomatis tidak akan berlaku lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved