Minggu, 15 Maret 2026

Berita Gorontalo

Tak Masuk Proyeksi 2026, Limonu Hippy Sebut Gorontalo Sudah Duluan Dapat WPR dan Kini Tahap IPR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan terkait tidak masuknya Gorontalo dalam daftar 313 WPR

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Masuk Proyeksi 2026, Limonu Hippy Sebut Gorontalo Sudah Duluan Dapat WPR dan Kini Tahap IPR
TribunGorontalo.com
PETI POHUWATO -- Tambang emas ilegal di Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Gorontalo tidak masuk daftar WPR baru 2026 karena wilayah tambang rakyatnya telah lebih dulu ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 
  • Saat ini, sebagian blok WPR di Gorontalo sudah berada pada tahap pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 
  • Proses ini dilakukan bertahap untuk memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan legal, terukur, dan ramah lingkungan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan terkait tidak masuknya Gorontalo dalam daftar 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru yang akan ditetapkan pemerintah pada 2026.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy saat dihubungi Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa absennya nama Gorontalo dalam daftar tersebut bukan karena daerah ini belum mendapatkan penetapan WPR.

Anggota Komisi II ini justru menjelaskan jika sebagian wilayah tambang rakyat di Gorontalo justru telah ditetapkan lebih awal sebagai WPR.

Katanya, kini Gorontalo justru berada pada tahapan lanjutan, yakni pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca juga: Angin Segar untuk Penambang, 11 Blok Tambang Emas di Bone Bolango Dinyatakan Layak Jadi WPR

Menurut Limonu, Gorontalo telah lebih dulu memperoleh penetapan WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibandingkan sejumlah daerah lain yang baru masuk tahap penetapan pada 2026.

“Gorontalo bukan tidak ada. Justru Gorontalo sudah lebih awal ditetapkan WPR-nya dan saat ini sebagian sudah masuk tahap proses IPR,” jelas Limonu dalam keterangannya.

DPR -- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.
DPR -- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy. Politisi Gerindra ini merupakan aleg dari dapil Pohuwato-Boalemo.

Ia merinci, saat ini jumlah blok WPR yang telah ditetapkan di Provinsi Gorontalo tersebar di beberapa daerah, yakni Kabupaten Pohuwato sebanyak 31 blok, Kabupaten Bone Bolango 14 blok, dan Kabupaten Gorontalo Utara satu blok.

Limonu menjelaskan, penetapan WPR tidak serta-merta menjadikan aktivitas tambang rakyat langsung legal.

Penetapan tersebut baru menetapkan wilayahnya, sementara legalitas penambangan baru diperoleh setelah melalui proses perizinan IPR.

Selain itu, penetapan WPR hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Pertambangan (WP) yang sebelumnya telah dimasukkan dan ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah kabupaten.

“WPR, WIUP, dan WPN tidak bisa ditetapkan di luar WP yang sudah ditetapkan dalam RTRW daerah,” ujarnya.

Setelah WPR ditetapkan, masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum penambang rakyat memperoleh izin resmi.

Tahapan tersebut meliputi delineasi atau penegasan batas dan luasan blok WPR, penyusunan dokumen pengelolaan WPR pada masing-masing blok, serta penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang.

Baru setelah seluruh tahapan tersebut rampung, proses pengurusan IPR dapat dilakukan, baik untuk penambang perorangan maupun kelompok dalam bentuk koperasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved