Pemkab Bone Bolango
Angin Segar untuk Penambang, 11 Blok Tambang Emas di Bone Bolango Dinyatakan Layak Jadi WPR
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya mendapat titik terang terkait upaya mengatasi maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/327926964_Tambang-Suwawa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya mendapat titik terang terkait upaya mengatasi maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Setelah melalui proses penelitian oleh pemerintah pusat, sebanyak 11 dari 22 blok tambang emas yang diajukan daerah dinyatakan layak menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kabar tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat membuka Sosialisasi Pencegahan PETI yang digelar Ditjen Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM, Kamis (4/12/2025), di Ruang Lupa Lelah.
Ismet menyebut hasil itu sebagai angin segar bagi ribuan penambang yang selama ini menunggu kepastian hukum.
Baca juga: Adhan Dambea Takut Langgar Aturan soal Pembayaran Honorer, 122 Tenaga Belum Terakomodir PPPK
“Alhamdulillah ada 11 blok yang layak. Kita sekarang tinggal menunggu proses penerbitan izinnya,” kata Ismet. Ia menargetkan legalisasi WPR dapat terbit pada Desember 2025.
Ismet menjelaskan bahwa penetapan WPR memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Selain memberi kepastian hukum, legalisasi akan menjadi pintu masuk penataan aktivitas PETI yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan dan hukum.
Seluruh dokumen pengajuan, kata Ismet, telah ia serahkan kepada Gubernur Gorontalo sebagai bagian dari percepatan proses.
Meski demikian, Ismet mengingatkan bahwa legalisasi bukan akhir persoalan. Penambang yang nantinya beroperasi di WPR wajib memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjalankan reklamasi pasca penambangan.
Ia juga menyinggung perlunya kontribusi PT Gorontalo Mineral, pemilik wilayah konsesi di Bone Bolango, untuk ikut mendukung penataan sektor pertambangan di daerah itu.
Dari pihak pemerintah pusat, perwakilan Ditjen Penegakan Hukum ESDM, Buana Sjahboeddin, menegaskan bahwa proses penetapan WPR tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sebelum disetujui, setiap blok harus melalui sinkronisasi tata ruang, pembahasan dengan DPRD, hingga penelitian teknis untuk memastikan layak tidaknya wilayah tersebut dijadikan lokasi tambang rakyat.
“Praktik PETI bukan hanya soal izin, tetapi juga keselamatan kerja dan dampak lingkungan. Kita ingin aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat,” ujar Buana.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok penambang.
Kehadiran pemerintah pusat diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat yang bergantung pada sektor tambang untuk mencari nafkah.
Kegiatan berlangsung lancar dan dihadiri pemerintah daerah, kecamatan, desa, hingga komunitas penambang yang antusias menunggu perkembangan legalisasi WPR. (*/Jefri)