Selasa, 10 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Adhan Dambea Takut Langgar Aturan soal Pembayaran Honorer, 122 Tenaga Belum Terakomodir PPPK

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak berani mengambil keputusan sepihak terkait pembayaran honor bagi tenaga honorer

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Adhan Dambea Takut Langgar Aturan soal Pembayaran Honorer, 122 Tenaga Belum Terakomodir PPPK
Tribunnews.com/Wawan Akuba
MASALAH PPPK - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan langsung persoalan nasib tenaga honorer di wilayahnya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (4/12/2025). Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat berbincang akrab dengan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak berani mengambil keputusan sepihak terkait pembayaran honor bagi tenaga honorer yang belum masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan itu ia sampaikan langsung di hadapan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, saat membahas nasib ratusan honorer di Gorontalo, Kamis (4/12/2025).

Adhan mengungkapkan masih ada 122 honorer di Kota Gorontalo yang tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK, meski pemerintah daerah baru saja melantik sekitar 1.800 PPPK pada akhir tahun ini.

Kondisi tersebut, kata dia, menempatkan daerah dalam posisi dilematis antara kebutuhan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Sampai saat ini saya tidak berani membayar honor mereka. Kalau mereka terima honor, saya yang bisa dihukum,” ujar Adhan di depan Zudan.

Baca juga: Usai Diperiksa 4,5 Jam, Wardatina Mawa Mantap Akhiri Rumah Tangga dengan Insanul Fahmi

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemerintah daerah membiayai honorer yang tidak masuk skema resmi.

Situasi ini semakin kompleks setelah sehari sebelumnya ratusan honorer datang mengadu kepada dirinya.

Tidak hanya dari Kota Gorontalo, tetapi juga sekitar 300 honorer dari tingkat provinsi turut menyampaikan masalah serupa.

Adhan menyebut telah meminta mereka bersabar hingga pertemuan dengan Kepala BKN berlangsung guna mendapatkan penjelasan yang lebih terang.

Dalam dialog tersebut, Adhan juga menyampaikan kisah seorang guru yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari demi memenuhi tugas mengajar.

Guru itu tinggal di Tapa, Kabupaten Bone Bolango, namun mengajar di Desa Bongo, Kabupaten Gorontalo, yang terpisah wilayah Kota Gorontalo.

“Semoga ada solusi,” kata Adhan, berharap pemerintah pusat dapat memberikan jalan keluar yang tidak menabrak regulasi dan tetap memihak para honorer yang telah lama mengabdi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved