Minggu, 15 Maret 2026

Berita Gorontalo

Tak Masuk Proyeksi 2026, Limonu Hippy Sebut Gorontalo Sudah Duluan Dapat WPR dan Kini Tahap IPR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan terkait tidak masuknya Gorontalo dalam daftar 313 WPR

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Masuk Proyeksi 2026, Limonu Hippy Sebut Gorontalo Sudah Duluan Dapat WPR dan Kini Tahap IPR
TribunGorontalo.com
PETI POHUWATO -- Tambang emas ilegal di Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

Sesuai ketentuan, izin perorangan maksimal mencakup lahan seluas lima hektare, sementara koperasi dapat memperoleh izin hingga 10 hektare dalam satu blok WPR.

Limonu mengungkapkan, dari 31 blok WPR yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebanyak 10 blok telah masuk tahap pengurusan IPR.

Sementara itu, di Kabupaten Bone Bolango pada tahun ini direncanakan penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk 14 blok, ditambah dua blok lainnya yang berada di Pohuwato.

FOTO POOTA -- Potret galian diduga akibat tambang emas ilegal.
FOTO POOTA -- Potret galian diduga akibat tambang emas ilegal. (TribunGorontalo.com)

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga masih mengajukan penetapan tambahan blok WPR agar dapat mengakomodasi lebih banyak penambang rakyat di Gorontalo.

Ke depan, penataan sektor pertambangan rakyat diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat dengan tata kelola yang terukur dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat lain, khususnya petani di wilayah hilir kawasan pertambangan.

10 Blok WPR Resmi di Kabupaten Pohuwato (Total 505 Hektare)

Seluruh blok WPR yang telah memiliki dokumen pengelolaan berada di Kabupaten Pohuwato, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Buntulia.

Kecamatan Buntulia (315,53 hektare):

  • Blok Bakasa, Desa Hulawa – 49,69 hektare
  • Blok Hulapa Kiri, Desa Hulawa – 52,19 hektare
  • Blok Polandingo, Desa Hulawa – 66,79 hektare
  • Blok Longo Bawah, Desa Hulawa – 31,49 hektare
  • Blok Longo Tengah, Desa Hulawa – 98,75 hektare
  • Blok Hulapa Kanan, Desa Hulawa – 16,62 hektare
  • Lintas Kecamatan Buntulia–Patilanggio:
  • Blok Longo Atas (Desa Hulawa–Balayo) – 97,22 hektare
  • Blok Popaya–Karya Baru – 57,22 hektare
  • Kecamatan Paguat (35,29 hektare):
  • Blok Pau – 5,79 hektare
  • Blok Milango Lo Oyile – 29,50 hektare

Secara keseluruhan, 10 blok WPR resmi di Pohuwato memiliki total luasan 505 hektare dan sudah dapat diajukan IPR.

Pemerintah tetap mendampingi masyarakat dalam penyusunan dokumen teknis. Juga menekankan perlunya harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait, terutama bagi blok yang berada di kawasan hutan sehingga pemohon wajib melengkapi izin penggunaan kawasan.

13 Blok WPR Usulan Tahun 2025 (Total 1.045,69 Hektare)

Selain Pohuwato, Pemprov Gorontalo juga mengusulkan 13 blok WPR baru yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Gorontalo.

Kabupaten Bone Bolango (746,49 hektare):

  • Kecamatan Bone: Blok Monano (26,55 ha), Blok Taludaa (98,34 ha)
  • Kecamatan Bulango Ulu–Timur: Blok Mongiilo (99,15 ha)
  • Kecamatan Suwawa Timur: Blok Poduwoma (28,63 ha), Blok Tulabolo (67,51 ha), Blok Tilangobula–Pangi (96,80 ha)
  • Kecamatan Bulango Selatan: Blok Ulanta (78,74 ha)
  • Kecamatan Bulawa: Blok Kaidundu (52,51 ha)
  • Kecamatan Suwawa Selatan: Blok Bulontala 1 (88,26 ha), Blok Bulontala 2 (110 ha)

Kabupaten Gorontalo Utara (89,20 hektare):

  • Blok Hulawa, Kecamatan Sumalata – 75 ha
  • Blok Bulota, Kecamatan Tomilito – 14,20 ha

Kabupaten Gorontalo (210 hektare):

  • Blok Bumela 2, Kecamatan Bilato – 210 ha

Jika digabungkan, 23 blok WPR di Provinsi Gorontalo memiliki total luasan sekitar 1.550,69 hektare, terdiri dari 505 hektare yang telah siap diajukan IPR dan 1.045,69 hektare yang masih dalam tahap penyusunan dokumen.

Pemprov Gorontalo menegaskan, pengelolaan WPR melalui koperasi bukan untuk mempersulit masyarakat.

Namun, seluruh proses harus tetap mengikuti aturan, terutama terkait kawasan hutan dan regulasi lintas sektor, agar pengelolaan pertambangan rakyat berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved