Berita Gorontalo
Tak Masuk Proyeksi 2026, Limonu Hippy Sebut Gorontalo Sudah Duluan Dapat WPR dan Kini Tahap IPR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan terkait tidak masuknya Gorontalo dalam daftar 313 WPR
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PETI-POHUWATO-Tambang-emas-ilegal-di-Dengilo-Kabupaten-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Gorontalo tidak masuk daftar WPR baru 2026 karena wilayah tambang rakyatnya telah lebih dulu ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
- Saat ini, sebagian blok WPR di Gorontalo sudah berada pada tahap pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Proses ini dilakukan bertahap untuk memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan legal, terukur, dan ramah lingkungan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan terkait tidak masuknya Gorontalo dalam daftar 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru yang akan ditetapkan pemerintah pada 2026.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy saat dihubungi Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa absennya nama Gorontalo dalam daftar tersebut bukan karena daerah ini belum mendapatkan penetapan WPR.
Anggota Komisi II ini justru menjelaskan jika sebagian wilayah tambang rakyat di Gorontalo justru telah ditetapkan lebih awal sebagai WPR.
Katanya, kini Gorontalo justru berada pada tahapan lanjutan, yakni pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: Angin Segar untuk Penambang, 11 Blok Tambang Emas di Bone Bolango Dinyatakan Layak Jadi WPR
Menurut Limonu, Gorontalo telah lebih dulu memperoleh penetapan WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibandingkan sejumlah daerah lain yang baru masuk tahap penetapan pada 2026.
“Gorontalo bukan tidak ada. Justru Gorontalo sudah lebih awal ditetapkan WPR-nya dan saat ini sebagian sudah masuk tahap proses IPR,” jelas Limonu dalam keterangannya.
Ia merinci, saat ini jumlah blok WPR yang telah ditetapkan di Provinsi Gorontalo tersebar di beberapa daerah, yakni Kabupaten Pohuwato sebanyak 31 blok, Kabupaten Bone Bolango 14 blok, dan Kabupaten Gorontalo Utara satu blok.
Limonu menjelaskan, penetapan WPR tidak serta-merta menjadikan aktivitas tambang rakyat langsung legal.
Penetapan tersebut baru menetapkan wilayahnya, sementara legalitas penambangan baru diperoleh setelah melalui proses perizinan IPR.
Selain itu, penetapan WPR hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Pertambangan (WP) yang sebelumnya telah dimasukkan dan ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah kabupaten.
“WPR, WIUP, dan WPN tidak bisa ditetapkan di luar WP yang sudah ditetapkan dalam RTRW daerah,” ujarnya.
Setelah WPR ditetapkan, masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum penambang rakyat memperoleh izin resmi.
Tahapan tersebut meliputi delineasi atau penegasan batas dan luasan blok WPR, penyusunan dokumen pengelolaan WPR pada masing-masing blok, serta penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang.
Baru setelah seluruh tahapan tersebut rampung, proses pengurusan IPR dapat dilakukan, baik untuk penambang perorangan maupun kelompok dalam bentuk koperasi.
Sesuai ketentuan, izin perorangan maksimal mencakup lahan seluas lima hektare, sementara koperasi dapat memperoleh izin hingga 10 hektare dalam satu blok WPR.
Limonu mengungkapkan, dari 31 blok WPR yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebanyak 10 blok telah masuk tahap pengurusan IPR.
Sementara itu, di Kabupaten Bone Bolango pada tahun ini direncanakan penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk 14 blok, ditambah dua blok lainnya yang berada di Pohuwato.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga masih mengajukan penetapan tambahan blok WPR agar dapat mengakomodasi lebih banyak penambang rakyat di Gorontalo.
Ke depan, penataan sektor pertambangan rakyat diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat dengan tata kelola yang terukur dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat lain, khususnya petani di wilayah hilir kawasan pertambangan.
10 Blok WPR Resmi di Kabupaten Pohuwato (Total 505 Hektare)
Seluruh blok WPR yang telah memiliki dokumen pengelolaan berada di Kabupaten Pohuwato, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Buntulia.
Kecamatan Buntulia (315,53 hektare):
- Blok Bakasa, Desa Hulawa – 49,69 hektare
- Blok Hulapa Kiri, Desa Hulawa – 52,19 hektare
- Blok Polandingo, Desa Hulawa – 66,79 hektare
- Blok Longo Bawah, Desa Hulawa – 31,49 hektare
- Blok Longo Tengah, Desa Hulawa – 98,75 hektare
- Blok Hulapa Kanan, Desa Hulawa – 16,62 hektare
- Lintas Kecamatan Buntulia–Patilanggio:
- Blok Longo Atas (Desa Hulawa–Balayo) – 97,22 hektare
- Blok Popaya–Karya Baru – 57,22 hektare
- Kecamatan Paguat (35,29 hektare):
- Blok Pau – 5,79 hektare
- Blok Milango Lo Oyile – 29,50 hektare
Secara keseluruhan, 10 blok WPR resmi di Pohuwato memiliki total luasan 505 hektare dan sudah dapat diajukan IPR.
Pemerintah tetap mendampingi masyarakat dalam penyusunan dokumen teknis. Juga menekankan perlunya harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait, terutama bagi blok yang berada di kawasan hutan sehingga pemohon wajib melengkapi izin penggunaan kawasan.
13 Blok WPR Usulan Tahun 2025 (Total 1.045,69 Hektare)
Selain Pohuwato, Pemprov Gorontalo juga mengusulkan 13 blok WPR baru yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Gorontalo.
Kabupaten Bone Bolango (746,49 hektare):
- Kecamatan Bone: Blok Monano (26,55 ha), Blok Taludaa (98,34 ha)
- Kecamatan Bulango Ulu–Timur: Blok Mongiilo (99,15 ha)
- Kecamatan Suwawa Timur: Blok Poduwoma (28,63 ha), Blok Tulabolo (67,51 ha), Blok Tilangobula–Pangi (96,80 ha)
- Kecamatan Bulango Selatan: Blok Ulanta (78,74 ha)
- Kecamatan Bulawa: Blok Kaidundu (52,51 ha)
- Kecamatan Suwawa Selatan: Blok Bulontala 1 (88,26 ha), Blok Bulontala 2 (110 ha)
Kabupaten Gorontalo Utara (89,20 hektare):
- Blok Hulawa, Kecamatan Sumalata – 75 ha
- Blok Bulota, Kecamatan Tomilito – 14,20 ha
Kabupaten Gorontalo (210 hektare):
- Blok Bumela 2, Kecamatan Bilato – 210 ha
Jika digabungkan, 23 blok WPR di Provinsi Gorontalo memiliki total luasan sekitar 1.550,69 hektare, terdiri dari 505 hektare yang telah siap diajukan IPR dan 1.045,69 hektare yang masih dalam tahap penyusunan dokumen.
Pemprov Gorontalo menegaskan, pengelolaan WPR melalui koperasi bukan untuk mempersulit masyarakat.
Namun, seluruh proses harus tetap mengikuti aturan, terutama terkait kawasan hutan dan regulasi lintas sektor, agar pengelolaan pertambangan rakyat berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.(*)
Limonu Hippy
DPRD Gorontalo
Berita Gorontalo
Berita Gorontalo Hari Ini
tambang Gorontalo
WPR Pohuwato
WPR
| 2 Ruang Kelas SMP Tilango Gorontalo Masih Kondisi Rusak Sejak 6 Bulan Lalu Tertimpa Pohon |
|
|---|
| Mahasiswa Pendidikan UNG Bicara Realita Profesi Guru, Ada yang Mengaku Sempat Menyesal |
|
|---|
| Tegas! Wagub Idah Syahidah Tutup Satu Dapur MBG di Kota Gorontalo, 3 Kali Teguran tak Digubris |
|
|---|
| Isu SPPG Diprioritaskan Jadi PPPK, Guru di Gorontalo: Kurang Adil |
|
|---|
| Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.