Berita Gorontalo
Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar, Kasus Pencak Silat di Gorontalo Berlanjut ke Persidangan
Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Upaya mediasi antara kedua pihak sudah dilakukan pada beberapa jadwal, namun gagal membuahkan kesepakatan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada awal Agustus 2025 dengan agenda mendengar keterangan para pihak.
Petitum Penggugat
Berikut beberapa poin tuntutan Safrudin Mahmud:
1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Surat Keputusan Pemberhentian tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.Memerintahkan tergugat mencabut surat tersebut.
4.Memerintahkan tergugat memulihkan kedudukan Safrudin sebagai anggota dan guru perguruan.
5.Menyatakan tindakan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
6.Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
7.Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Persidangan perkara ini masih terus berjalan di PN Gorontalo. Kedua belah pihak bersiap menghadirkan saksi dan bukti pendukung.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan hubungan murid dan guru dalam lingkup perguruan bela diri tradisional. (*)
Berita Gorontalo
Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar
Pencak Silat di Gorontalo
42/Pdt.G/2025/PN Gto
Safrudin Mahmud
Abdul Muin Mooduto
Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia c
Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia
Yakop Mahmud
Transfer Pusat Turun, Gorontalo Dipastikan Tak Bangun Jalan di 2026 |
![]() |
---|
Gubernur Gusnar Ismail Dorong OPD Jadi Juru Bicara Investasi di Gorontalo |
![]() |
---|
Pejabat Serahkan Kunci, Wali Kota Gorontalo Evaluasi Penggunaan Mobil Dinas |
![]() |
---|
7 Jabatan Kosong di Kabupaten Gorontalo Diperebutkan 27 ASN, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
15 Ranperda Provinsi Gorontalo dalam Propem Perda 2026, Lima Dikebut Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.