Berita Gorontalo
Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar, Kasus Pencak Silat di Gorontalo Berlanjut ke Persidangan
Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Upaya mediasi antara kedua pihak sudah dilakukan pada beberapa jadwal, namun gagal membuahkan kesepakatan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada awal Agustus 2025 dengan agenda mendengar keterangan para pihak.
Petitum Penggugat
Berikut beberapa poin tuntutan Safrudin Mahmud:
1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Surat Keputusan Pemberhentian tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.Memerintahkan tergugat mencabut surat tersebut.
4.Memerintahkan tergugat memulihkan kedudukan Safrudin sebagai anggota dan guru perguruan.
5.Menyatakan tindakan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
6.Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
7.Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Persidangan perkara ini masih terus berjalan di PN Gorontalo. Kedua belah pihak bersiap menghadirkan saksi dan bukti pendukung.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan hubungan murid dan guru dalam lingkup perguruan bela diri tradisional. (*)
Berita Gorontalo
Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar
Pencak Silat di Gorontalo
42/Pdt.G/2025/PN Gto
Safrudin Mahmud
Abdul Muin Mooduto
Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia c
Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia
Yakop Mahmud
| Kakuhu jadi Tersangka Usai Hina-hina Rektor Universitas Muhamadiyah Gorontalo di Medsos |
|
|---|
| Tak Masuk Proyeksi 2026, Limonu Hippy Sebut Gorontalo Sudah Duluan Dapat WPR dan Kini Tahap IPR |
|
|---|
| BPMS GPIG Temui Gubernur Gusnar Ismail Bahas Sidang Sinode Juli 2026 |
|
|---|
| Desa Olele Gorontalo Kembali Jadi Langganan Longsor, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Bone Bolango Gorontalo, Akses dan Listrik Putus! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PROSES-MEDIASI-Kasus-murid-laporkan-guru-di-Gorontalo.jpg)