Berita Gorontalo

Murid Gugat Kyai Rp 1 Miliar, Kasus Pencak Silat di Gorontalo Berlanjut ke Persidangan

Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Editor: Wawan Akuba
Doc
PROSES MEDIASI -- Kasus murid laporkan guru di Gorontalo, mencuat. Tak tanggung-tanggung, nilai yang ditutntut hingga Rp 1 Miliar. 

Upaya mediasi antara kedua pihak sudah dilakukan pada beberapa jadwal, namun gagal membuahkan kesepakatan.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada awal Agustus 2025 dengan agenda mendengar keterangan para pihak.

Petitum Penggugat

Berikut beberapa poin tuntutan Safrudin Mahmud:

1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Surat Keputusan Pemberhentian tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

3.Memerintahkan tergugat mencabut surat tersebut.

4.Memerintahkan tergugat memulihkan kedudukan Safrudin sebagai anggota dan guru perguruan.

5.Menyatakan tindakan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

6.Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.

7.Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Persidangan perkara ini masih terus berjalan di PN Gorontalo. Kedua belah pihak bersiap menghadirkan saksi dan bukti pendukung.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan hubungan murid dan guru dalam lingkup perguruan bela diri tradisional. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved