Berita Nasional
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak dari Pengguna Media Sosial, Kemenkeu Beberkan Penjelasannya
Hal yang harus diketahui, pemerintah bakal tarik pajak dari penggunaan media sosial lho. Simak penjelasan dari Kemenkeu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pajak-medsos.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kamu pengguna Media Sosial (Medsos) sejati, bahkan kamu sering menjual barang lewat medsos?
Hal yang harus diketahui, pemerintah bakal tarik pajak dari penggunaan media sosial lho.
Apalagi mereka yang influencer, konten kreator di Instagram, Tiktok dan Youtube.
Termasuk juga mereka para pelaku usaha mikro hingga menengah yang menjual lewat medsos.
Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Pemerintah akan menjadikan para pengguna medsos masuk dalam skenario penerimaan negara.
Baca juga: Mau Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga KIS? Simak Cara Daftarnya Lengkap Secara Online dan Offline
Rencana ini diungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito, dikutip dari Kontan.
Langkah ini menandai fase lanjutan reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan belum optimalnya realisasi penerimaan.
Meski belum mengungkap detail teknisnya, Kemenkeu berencana memanfaatkan teknologi analitik dan pemantauan media sosial untuk menjaring aktivitas ekonomi digital.
Rencana ini menjadi bagian dari strategi menyisir potensi pendapatan yang selama ini sulit terdeteksi secara konvensional.
Upaya ini disebut sebagai respons terhadap tren digitalisasi yang kian pesat, termasuk munculnya pelaku usaha dan influencer yang menghasilkan pendapatan dari aktivitas komersial di platform.
Baca juga: Sambut HUT RI, Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih di Agustus 2025, Ini Aturan Pasangnya
Rencana menyasar media sosial muncul tidak lama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Bukalapak kini diwajibkan memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penjual yang memiliki omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 ini merupakan bentuk konkret pemajakan ekonomi digital yang dinilai selama ini luput dari radar fiskal.
Berita Nasional
Pajak Medsos
jualan di media sosial
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Pajak Pengguna Medsos
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|