Berita Nasional
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak dari Pengguna Media Sosial, Kemenkeu Beberkan Penjelasannya
Hal yang harus diketahui, pemerintah bakal tarik pajak dari penggunaan media sosial lho. Simak penjelasan dari Kemenkeu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pajak-medsos.jpg)
Hingga semester I 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun, turun 6,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi
Penurunan ini dipicu oleh tingginya angka restitusi dan penerapan tarif efektif PPN sebesar 11 persen.
Menurunnya realisasi ini mendorong pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan baru yang lebih potensial, termasuk dari sektor ekonomi digital informal yang beroperasi lewat media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Berita Nasional
Pajak Medsos
jualan di media sosial
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Pajak Pengguna Medsos
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|