Selasa, 17 Maret 2026

Berita Nasional

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak dari Pengguna Media Sosial, Kemenkeu Beberkan Penjelasannya

Hal yang harus diketahui, pemerintah bakal tarik pajak dari penggunaan media sosial lho. Simak penjelasan dari Kemenkeu

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pemerintah Bakal Kenakan Pajak dari Pengguna Media Sosial, Kemenkeu Beberkan Penjelasannya
ftadviser.com
PAJAK - Ilustrasi sosial media. bagi pengguna medsos sejati, hati-hati mulai tahun 2026 pemerintah mulai tarik pajak dari penggunaan medsos kamu lho. 

Hingga semester I 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun, turun 6,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Baca juga: Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi

Penurunan ini dipicu oleh tingginya angka restitusi dan penerapan tarif efektif PPN sebesar 11 persen. 

Menurunnya realisasi ini mendorong pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan baru yang lebih potensial, termasuk dari sektor ekonomi digital informal yang beroperasi lewat media sosial. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved