Kapal Terbakar di Sulut

Iknosi Bawotong, Kapten KM Barcelona VA Resmi Ditahan, Dijerat 6 Pasal Usai Tragedi Kebakaran

Nahkoda KM Barcelona VA yang terbakar di Talise kini ditahan oleh polres setempat sebab adanya temuan dugaan kelalaian dan pelanggaran aturan

Facebook Iknosi Bawotong
KEBAKARAN KM BARCELONA - Foto Iknosi Bawotong Nahkoda KM Barcelona, Polisi menetapkan Iknosi sebagai tersangka. Selasa (22/7/2025). 

Tim evakuasi kemudian bergerak ke lokasi kejadian membantu menyelamatkan korban.

Melibatkan tim gabungan. 

Di antaranya dari Basarnas, Brimob Polda Sulut, Bakamla Sulut, Lanal Manado, KSOP Manado dan dibantu warga sekitar Pulau Talise dan Pulau Gangga menggunakan kapal nelayan.

3 Korban yang Dirawat di RS Bhayangkara

Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado menangani sejumlah pasien korban kebakaran KM Barcelona V A.

Disebutkan pasien yang dirawat berjumlah 3 orang dari total 16 pasien.

Kepala RS Bhayangkara Tingkat III Manado Kompol dr. Chandra Tanoeisan, Sp.KFR, MARS ketiga pasien dirawat sejak hari Minggu, 20 Juli 2025

"Hingga kini masih dirawat secara intensif oleh tenaga medis di RS Bhayangkara Tingkat III Manado.

Ketiga pasien berjenis kelamin perempuan ini merupakan warga Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Karumkit Bhayangkara Selas (22/7/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, ada sebanyak 57 korban kebakaran KM Barcelona VA yang dirawat di beberapa rumah sakit, dan 16 korban di antaranya dirawat di RS Bhayangkara Tingkat III Manado.

Baca juga: Mahasiswa UNG Berhasil Olah Rambut Jagung Jadi Minuman Herbal Berkhasiat Teh Koja

"Mudah-mudahan kondisi korban segera membaik dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah," singkatnya.

Jasa Raharja Jamin Korban KM Barcelona 5

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap para korban.

Khususnya untuk korban meninggal dunia. 

"Kami memastikan yang bersangkutan  benar penumpang KM Barcelona.

Kita pastikan siapa ahli warisnya," kata Dicky, Selasa (22/7/2025). 

Adapun santunan yang diberikan, ahli waris korban meninggal masing-masing Rp 50 juta.

Sementara korban yang dirawat di RS mendapatkan tanggungan maksimal Rp 20 juta. 

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1  juta dan Rp 500 ribu.

Petugas Jasa Raharja telah melakukan verifikasi ke rumah ahli waris di Kepulauan Sangihe.

Ia memastikan, penyerahan santunan akan diserahkan ke keluarga setelah jenazah tiga di Talaud.

Ia memastikan, santunan diberikan kepada penumpang yang sah, yakni mereka yang terdaftar dalam manifest pelayaran.

Ia menjelaskan, saat peristiwa nahas itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.

Baca juga: Sejarah Baru! UNG Resmi Kukuhkan 16 Dokter Bru Angkatan Pertama di Fakultas Kedokteran 2025

Pihaknya telah membentuk dua tim penanganan korban yang  ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

Dikatakan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini.

Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja.

Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved