Kapal Terbakar di Sulut

Iknosi Bawotong, Kapten KM Barcelona VA Resmi Ditahan, Dijerat 6 Pasal Usai Tragedi Kebakaran

Nahkoda KM Barcelona VA yang terbakar di Talise kini ditahan oleh polres setempat sebab adanya temuan dugaan kelalaian dan pelanggaran aturan

Facebook Iknosi Bawotong
KEBAKARAN KM BARCELONA - Foto Iknosi Bawotong Nahkoda KM Barcelona, Polisi menetapkan Iknosi sebagai tersangka. Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nahkoda KM Barcelona VA yang terbakar di Talise kini ditahan oleh polres setempat.

Hal itu dikarenakan adanya temuan dugaan kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan pelayaran.

Kedua hal tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran besar kapal tersebut di Pulau Talise, Minahasa Utara.

Meskipun sosok  Iknosi Bawotong selaku nahkoda tak dicantumkan secara resmi.

Namun dia sudah menjadi tersangka utama dalam tragedi kebakaran yang membahayakan ratusan nyawa manusia.

Dilansir dari TribunManado.co.id, nahkoda kapal ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut atas kejadian kebakaran KM Barcelona VA.

Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Sulut Kombes Eko Wimpiyanto.

Baca juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Dicari 2025, Gampang Dapat Kerja dan Tak Gampang Tergusur AI

Ia mengatakan proses penyidikan terkait tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona 5A di Perairan Talise terus berlanjut.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah tim lintas satuan terkait tragedi terbakarnya KM Barcelona 5A di perairan Talise.

Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penerbitan Laporan Polisi Model A untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal, beberapa penumpang, serta nahkoda.

Dari hasil penyidikan, tim menetapkan satu tersangka berinisial IB, yang merupakan nahkoda KM Barcelona 5A,” jelas Kombes Wimpiyanto saat ditemui di Polda Sulut, Senin 21 Juli 2025.

Tersangka IB dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat 3, Pasal 303 ayat 3, Pasal 312, dan Pasal 323, serta Pasal 359 subsider Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirpolairud menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. 

“Saat ini tim penyidik sedang menyusun rencana penyidikan lanjutan untuk mengurai peran masing-masing kru dan anak buah kapal (ABK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved