Evaluasi RS di Gorontalo

Penyesuaian Tarif BPJS di 5 RS Gorontalo Bukan Penurunan Kelas, Dinkes Minta Masyarakat Tak Bingung

Penyesuaian tarif layanan kesehatan di lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo mulai menuai perhatian publik.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KADIS - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa akan mengirim surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) untuk melakukan reviu kembali. 

"Dari hasil review, ada sejumlah rumah sakit yang tidak memenuhi indikator tersebut," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Provinsi bersama rumah sakit dan instansi terkait telah melakukan langkah-langkah perbaikan.

"Langkah pertama adalah verifikasi ulang kondisi riil di rumah sakit dan pembaruan data. Setelah itu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur," tambahnya.

Hasil assessment menemukan ketidaksesuaian, salah satunya di RSUD Ainun Habibie.

Rumah sakit tersebut memiliki 136 tempat tidur, dan berdasarkan indikator harus memiliki 14 tempat tidur intensif.

Namun, rumah sakit menyediakan 25 tempat tidur intensif, sementara ventilator yang tersedia belum mencukupi.

“Karena keterbatasan pengadaan ventilator—yang harganya cukup mahal dan sulit diperoleh dalam waktu dekat—kami meminta rumah sakit menyesuaikan jumlah tempat tidur intensif agar tetap proporsional,” tegas Nisma.

Meski dikurangi, ia memastikan jumlah tempat tidur intensif tetap berada di atas standar minimum 10 persen.

Permasalahan ini pun telah dikomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan RI dalam rapat daring belum lama ini.

Kemenkes memberi kesempatan kepada Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan proses perbaikan dalam waktu satu bulan, terhitung sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025.

“Alhamdulillah kita diberi waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 8 Agustus,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit mitra, menyusul review kelas rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh, mengungkapkan, penyesuaian ini dilakukan melalui addendum kerja sama yang berlaku sejak 1 Juli 2025.

"BPJS Kesehatan telah melakukan addendum perjanjian kerja sama terhadap lima rumah sakit," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).

Menurut Ivana, penyesuaian tarif klaim tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved