Breaking News

Evaluasi RS di Gorontalo

Penyesuaian Tarif BPJS di 5 RS Gorontalo Bukan Penurunan Kelas, Dinkes Minta Masyarakat Tak Bingung

Penyesuaian tarif layanan kesehatan di lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo mulai menuai perhatian publik.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KADIS - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa akan mengirim surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) untuk melakukan reviu kembali. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Penyesuaian tarif layanan kesehatan di lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo mulai menuai perhatian publik.

Banyak yang mengira kebijakan ini berarti penurunan kelas rumah sakit. Namun, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menepis anggapan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa, menegaskan bahwa kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan bukanlah soal penurunan kelas rumah sakit, melainkan murni penyesuaian tarif yang resmi diberlakukan.

Anang menyebut, tidak ada istilah “turun kelas” dalam adendum tersebut. 

Ia meminta publik tidak terjebak pada istilah yang membingungkan, sebab esensinya adalah penyesuaian nilai pembayaran atas layanan yang diberikan.

"Bukan turun kelas ceritanya, tapi penyesuaian tarif," jelas Anang, Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan informasi adendum BPJS Kesehatan mulai berlaku sejak awal Juli 2025.


"Iyah sudah berlaku," kata Anang membenarkan soal adendum penyesuaian tarif. 

Setidaknya lima rumah sakit di Gorontalo mengalami penyesuaian tarif klaim layanan. 

Anang mengaku pihaknya juga telah mengikuti rapat dengan Kementerian Kesehatan, meski hasil detailnya masih dalam proses pengecekan.

"Kemarin jam 10 kita diundang rapat dengan Kemenkes, namun saya belum cek hasilnya," beber Anang.

Kendati demikian, ia tetap optimis bahwa kebijakan tarif ini masih bisa disesuaikan kembali, mengingat dampaknya cukup besar terhadap peserta BPJS di Gorontalo.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurahman, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian tarif, bukan penurunan kelas rumah sakit.

"Hasil review dari Kemenkes bukan penurunan kelas, tapi penyesuaian tarif berdasarkan indikator yang ditetapkan," ujarnya.

Nisma menjelaskan, penilaian kelas rumah sakit mengacu pada tiga indikator utama: total jumlah tempat tidur, jumlah tempat tidur intensif, dan kepemilikan ventilator minimal 70 persen dari kebutuhan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved