Evaluasi RS di Gorontalo

5 RS di Gorontalo Diberi Waktu Sebulan Perbaiki Fasilitas Jika Tak Mau Turun Tipe

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan tenggat waktu satu bulan, sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025, agar rumah sakit terse

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
RIVIU KEMENKES--Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili ditemui Tribun Gorontalo di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo tengah berpacu dengan waktu.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan tenggat waktu satu bulan, sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025, agar rumah sakit tersebut segera memperbaiki fasilitas dan standar layanan mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut program review kelas rumah sakit nasional yang kini tengah berlangsung di berbagai daerah, termasuk Gorontalo.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili, mengatakan penilaian ulang ini penting untuk memastikan rumah sakit tetap berada pada klasifikasi tipe yang telah ditetapkan.

“Rumah sakit yang hasil penilaiannya belum sesuai standar kami undang, lalu dilakukan penilaian kembali. Proses ini kami fasilitasi bersama dinas kesehatan kabupaten/kota,” kata Afriyani kepada Tribun Gorontalo, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, Dinkes Provinsi sudah turun langsung ke lima rumah sakit tersebut untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan.

Hasilnya, beberapa di antaranya telah melakukan perbaikan signifikan.

“Kami sudah cek langsung, dan sebagian besar perbaikannya sudah sesuai. Tapi tenggat waktu dari Kemenkes tetap berlaku sampai 8 Agustus untuk finalisasi laporan perbaikan,” ujarnya.

Meski saat ini belum ada rumah sakit yang secara resmi turun tipe, namun Kemenkes menegaskan bahwa bila perbaikan tidak dilakukan, penurunan klasifikasi bisa menjadi konsekuensi.

Sebelumnya, Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh, menyebut bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian tarif pembayaran terhadap lima rumah sakit di Gorontalo, berdasarkan hasil review kelas rumah sakit tahun 2025.

“Penyesuaian ini dilakukan sesuai surat dari Kementerian Kesehatan. Namun perlu ditegaskan bahwa penurunan tarif tidak serta-merta menurunkan hak layanan bagi peserta JKN,” jelas Ivana.

Perubahan tarif ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur penyesuaian kerja sama antara BPJS dan fasilitas kesehatan berdasarkan hasil penilaian kelas rumah sakit.

Afriyani Katili menambahkan, penyesuaian tarif BPJS di lima rumah sakit tersebut sejauh ini tidak berpengaruh terhadap mutu pelayanan.

Bahkan, empat dari lima rumah sakit sudah menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan BPJS terkait tarif baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved