Evaluasi RS di Gorontalo

5 RS di Gorontalo Diberi Waktu Sebulan Perbaiki Fasilitas Jika Tak Mau Turun Tipe

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan tenggat waktu satu bulan, sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025, agar rumah sakit terse

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
RIVIU KEMENKES--Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili ditemui Tribun Gorontalo di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

“Yang turun itu hanya tarif pembayarannya, bukan status atau izin operasional rumah sakit. Pelayanan tetap dijaga agar tidak menurun,” tegasnya.

Dinkes Provinsi Gorontalo berharap semua rumah sakit terdampak bisa menyelesaikan perbaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Dengan demikian, status tipe rumah sakit tetap terjaga dan masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan yang maksimal. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved