Evaluasi RS di Gorontalo
5 RS di Gorontalo Diberi Waktu Sebulan Perbaiki Fasilitas Jika Tak Mau Turun Tipe
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan tenggat waktu satu bulan, sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025, agar rumah sakit terse
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
RIVIU KEMENKES--Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili ditemui Tribun Gorontalo di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga.
“Yang turun itu hanya tarif pembayarannya, bukan status atau izin operasional rumah sakit. Pelayanan tetap dijaga agar tidak menurun,” tegasnya.
Dinkes Provinsi Gorontalo berharap semua rumah sakit terdampak bisa menyelesaikan perbaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Dengan demikian, status tipe rumah sakit tetap terjaga dan masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan yang maksimal. (*)
Tags
Evaluasi RS di Gorontalo
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo
Afriyani Katili
Ivana F Umboh
BPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.