Jumat, 6 Maret 2026

Evaluasi RS di Gorontalo

Gorontalo Lobi Kemenkes Reviu Ulang 5 Rumah Sakit, Pastikan Agar Tak Turun Tipe

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tengah melobi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk melakukan reviu ulang terhadap lima rumah sakit (RS) di Gor

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gorontalo Lobi Kemenkes Reviu Ulang 5 Rumah Sakit, Pastikan Agar Tak Turun Tipe
TribunGorontalo.com
KADIS - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa akan mengirim surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) untuk melakukan reviu kembali. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tengah melobi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk melakukan reviu ulang terhadap lima rumah sakit (RS) di Gorontalo yang sebelumnya dinyatakan turun klasifikasi tipe berdasarkan hasil evaluasi nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Anang Otoluwa, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen ulang terhadap kelengkapan sarana dan prasarana rumah sakit tersebut, termasuk ketersediaan ventilator yang menjadi salah satu indikator utama dalam klasifikasi rumah sakit.

“Kita sudah melakukan asesmen kembali dari kemarin sampai hari ini. Ventilator dan alat penunjang lainnya sudah kita pastikan lengkap,” ungkap Anang, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan bahwa hasil asesmen terbaru itu akan menjadi dasar dalam surat resmi yang segera dikirimkan ke Menteri Kesehatan guna meminta peninjauan ulang terhadap keputusan penurunan tipe lima RS tersebut.

Lima RS di Gorontalo yang Direviu

Kelima rumah sakit yang masuk dalam daftar hasil reviu nasional Kemenkes dan BPJS Kesehatan adalah:

  • RSUD dr. M.M. Dunda – sebelumnya Tipe B
  • RSUD dr. Hasri Ainun Habibie – Tipe C
  • RSUD Toto – Tipe C
  • RSUD dr. Zainal Umar Sidiki – Tipe C
  • RS Bhayangkara Gorontalo – Tipe C

Kelima RS ini dianggap tidak memenuhi syarat sesuai standar klasifikasi rumah sakit yang terbaru, sebagaimana tertuang dalam hasil reviu nasional oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah.

Upaya Dinkes: Mencegah Dampak Turun Tipe

Meski BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat penyesuaian kontrak dan tarif layanan yang berlaku mulai 1 Juli 2025, Dinas Kesehatan Gorontalo tidak tinggal diam.

Anang berharap dengan adanya asesmen ulang dan intervensi teknis di lapangan, status rumah sakit dapat dipertahankan atau dikembalikan ke klasifikasi sebelumnya.

“Kalau hasil reviu ulang nanti dinilai sesuai, tentu ada peluang untuk melakukan adendum kontrak kembali bersama BPJS Kesehatan,” jelas Anang.
 
Ketika ditanya alasan hanya lima RS yang diperjuangkan, Anang menjawab bahwa tiga rumah sakit lainnya di Gorontalo memang sudah tergolong tipe D sejak awal, sehingga tidak terdampak langsung penyesuaian klasifikasi dan tarif.

Perlu diketahui, penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Kesehatan Nomor YR.02.01/D/2476/2025 tanggal 13 Juni 2025, dan diperkuat dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai dasar penyesuaian kontrak dan pembayaran tarif layanan oleh BPJS Kesehatan.

Anang memastikan bahwa peserta JKN tidak kehilangan hak layanan. Rumah sakit tetap wajib memberikan layanan, hanya saja disesuaikan dengan tipe dan fasilitas aktual masing-masing.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam membenahi akuntabilitas dan kualitas layanan rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan harapan mendorong transparansi dan efisiensi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved