Evaluasi RS di Gorontalo
RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Dipastikan Tetap Tipe B, Koreksi Kemenkes Diperbaiki
Pihak RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto memastikan bahwa status rumah sakit mereka tetap berada di kelas B, Rabu (6/7/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto memastikan bahwa status rumah sakit mereka tetap berada di kelas B, Rabu (6/7/2025).
Meski begitu, BPJS Kesehatan Gorontalo kata dia, tetap melakukan penyesuaian harga berdasarkan rekomendasi Kemenkes.
Lagian kata dia, penyesuaian tarif itu bersifat administratif dan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plh Direktur RSUD MM Dunda, Ulfa Domili, saat ditemui TribunGorontalo.com.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari agenda rutin kredensialing BPJS Kesehatan terhadap seluruh fasilitas kesehatan mitra, termasuk RSUD MM Dunda.
"Memang ini adalah agenda rutin BPJS. Hasil kredensial mereka dikirim ke Kementerian Kesehatan untuk dilakukan reviu, dan hasilnya dilaporkan kembali ke BPJS untuk penyesuaian tarif. Termasuk RS Dunda, yang dinyatakan tidak sesuai standar karena satu indikator saja, yaitu ventilator," ungkap Ulfa.
Ia menyebut bahwa perhitungan ketersediaan ventilator berdasarkan rumus baru yang diterapkan tahun ini.
RSUD MM Dunda hanya kurang satu unit ventilator dari standar yang ditetapkan.
"Alhamdulillah, kekurangan itu sudah kami lengkapi. Kami memutasikan satu alat ke ruang ICU, dan kami juga sudah menyurat ke Dinas Kesehatan. Dinkes sudah turun untuk melakukan reassessment ulang," jelasnya.
Karena indikator belum sepenuhnya terpenuhi saat penilaian awal, BPJS melakukan adendum perjanjian kerja sama (PKS), dan sejak Juli 2025 tarif layanan rumah sakit dibayarkan sesuai kelas C meskipun secara izin operasional tetap kelas B.
"Ini hanya soal penyesuaian tarif, bukan penurunan kelas. SK penetapan kelas kami masih B, dan kami optimis setelah update ulang ini, tarif layanan akan kembali sesuai kelas B," kata Ulfa.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan biaya bagi pasien, baik peserta BPJS maupun umum. Pelayanan medis tetap diberikan secara maksimal sesuai standar rumah sakit tipe B.
"Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, oleh dokter spesialis, dengan fasilitas lengkap rawat inap, laboratorium, dan lainnya. Tidak ada tambahan biaya, tidak ada pungutan. Yang terdampak hanya sisi operasional rumah sakit, bukan pasien," terangnya.
Ulfa meminta masyarakat tidak cemas dan tidak salah menafsirkan informasi yang beredar. Penyesuaian ini bersifat sementara dan tengah dalam proses perbaikan.
“Jadi masyarakat tidak usah resah, tidak usah gelisah. RSUD MM Dunda tetap menerima pasien BPJS seperti biasa. Bahkan kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan. Kalau ada kekurangan, silakan disampaikan,” ujarnya.
Menurut Ulfa, RSUD MM Dunda bersama rumah sakit lain yang terdampak diberi waktu hingga 8 Agustus 2025 untuk menyempurnakan pembaruan data di aplikasi RS Online sebagai syarat pemenuhan indikator kelas.
"Sudah kami selesaikan dan bahkan sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas sudah bikin berita acara dan akan menyurat ke Kementerian. Jadi prosesnya berjalan baik, tinggal menunggu penyesuaian ulang dari BPJS," jelasnya.
Ulfa juga mengungkapkan bahwa Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah memberi atensi langsung terhadap persoalan ini dan meminta RSUD Dunda untuk tetap memberikan pelayanan terbaik.
"Pesan Pak Bupati jelas, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan kami pastikan, itu tidak terjadi. Tidak akan ada dampak ke masyarakat," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.