Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar

Kejaksaan RI resmi membuka formasi PPPK 2025 tenaga kesehatan dengan jumlah 1.609, 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar
tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK KEJAKSAAN - Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id/ tempat mendaftar PPPK Kejaksaan RI. Kejaksaan RI sekarang lagi membuka formasi PPPK sebanyak 1.609 tenaga kesehatan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Republik Indonesia kini resmi membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi jabatan tenaga kesehatan.

Ada 1.609 formasi yang dibutuhkan pada PPPK kali ini dengan rincian 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Lowongan PPPK ini berdasarkan surat edaran Nomor: PENG - 4/C/Cp.2/07/2025.

Berikut daftar jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan Kejaksaan RI:

KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS FORMASI

1. Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved