Selasa, 10 Maret 2026

PPPK 2025

Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar

Kejaksaan RI resmi membuka formasi PPPK 2025 tenaga kesehatan dengan jumlah 1.609, 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar
tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK KEJAKSAAN - Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id/ tempat mendaftar PPPK Kejaksaan RI. Kejaksaan RI sekarang lagi membuka formasi PPPK sebanyak 1.609 tenaga kesehatan 

j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
Pemerintah.

Persyaratan Khusus

DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  1. Anak - Alergi Imunologi
  2. Anak - Neonatologi
  3. Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler & Critical Care
  4. Bedah - Bedah Digestif
  5. Bedah - Bedah Onkologi
  6. Obgyn - Fetomaternal (KFM)
  7. Obgyn - Obstetri-Ginekologi Sosial
  8. Orthopaedi dan Traumatologi - Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
  9. Penyakit Dalam - Endokrin Metabolik dan Diabetes
  10. Penyakit Dalam - Gastroenterohepatologi
  11. Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
  12. Penyakit Dalam - Hematologi-Onkologi Medik

DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS):

  1. Anak
  2. Anestesiologi dan Terapi Intensif
  3. Bedah Anak
  4. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
  5. Bedah Saraf
  6. Bedah Toraks Kardiovaskular
  7. Bedah (Umum)
  8. Dermatologi dan Venereologi
  9. Farmakologi Klinik
  10. Gizi Klinik
  11. Jantung dan Pembuluh Darah
  12. Kedokteran Forensik & Medikolegal
  13. Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
  14. Mata
  15. Mikrobiologi Klinik
  16. Obstetri dan Ginekologi
  17. Onkologi Radiasi
  18. Patologi Anatomi
  19. Patologi Klinik
  20. Penyakit Dalam
  21. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
  22. Radiologi
  23. Rehabilitasi Medik
  24. Saraf/Neurologi
  25. Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
  26. Urologi

DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  1. Konservasi Gigi - Endodontik

DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

  1. Bedah Mulut dan Maksilofasial
  2. Ortodonsia

DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)

DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)

TENAGA KESEHATAN LAINNYA

  1. Apoteker Ahli Pertama
  2. Penata Anestesi Ahli Pertama
  3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama4. Fisikawan Medis Ahli Pertama
  4. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  5. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
  6. Psikolog Klinis Ahli Pertama
  7. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
  8. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  9. Asisten Apoteker Terampil
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Terampil
  12. Entomolog Kesehatan Terampil
  13. Fisioterapis Terampil
  14. Nutrisionis Terampil
  15. Okupasi Terapis Terampil
  16. Perawat Terampil
  17. Perekam Medis Terampil
  18. Radiografer Terampil
  19. Refraksionis Optisien Terampil
  20. Teknisi Elektromedis Terampil
  21. Teknisi Gigi Terampil
  22. Teknisi Transfusi Darah Terampil
  23. Terapis Wicara Terampil
  24. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  26. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved