BSU 2025

BSU 2025 Tak Hanya untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat Penerima di Atas UMK

Ternyata penerima BSU ini tak hanya untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bisa.

DOC
BSU 2025 - Ternyata BSU tak hanya terbatas pada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta, namun yang melebihi 3,5 juta juga bisa mendapatkannya 

17. Provinsi Sulawesi Utara

  • Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Tomohon, Kotamobagi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 3,8 juta.

18. Provinsi Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Morowali, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.824.264menjadi Rp 3,9 juta.
  • Kabupaten Morowali Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.925.456 menjadi Rp 4 juta.

19. Provinsi Sulawesi Selatan

  • Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Banteng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Maros, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Parepare, Kota Palopo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 3,7 juta.
  • Kabupate Pangkajene dan Kepulauan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.747.233 menjadi Rp 3,8 juta.
  • Kabupaten Luwu Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.761.112 menjadi Rp 3,8 juta.
  • Kota Makassar, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.880.137 menjadi Rp 3,9 juta.

20. Provinsi Papua Barat

  • Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3,7 juta.

21. Provinsi Papua

  • Kabupaten Jayapura, Kepualauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Membaramo Raya, dan Jayapura, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.

22. Provinsi Papua tengah

  • Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.599.182 menjadi Rp 3,6 juta.
  • Kabupaten Mimika, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.005.678 menjadi Rp 5,1 juta.

23. Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Membaramo Tengah, Yalimo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.

24. Provinsi Papua Selatan

  • Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.

25. Provinsi Papua Barat Daya

  • Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Kota Sorong, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.614.000 menjadi Rp 3,7 juta. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved