BSU 2025
BSU 2025 Tak Hanya untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat Penerima di Atas UMK
Ternyata penerima BSU ini tak hanya untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bisa.
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
DOC
BSU 2025 - Ternyata BSU tak hanya terbatas pada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta, namun yang melebihi 3,5 juta juga bisa mendapatkannya
17. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Tomohon, Kotamobagi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 3,8 juta.
18. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Morowali, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.824.264menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Morowali Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.925.456 menjadi Rp 4 juta.
19. Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Banteng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Maros, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Parepare, Kota Palopo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupate Pangkajene dan Kepulauan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.747.233 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Luwu Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.761.112 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Makassar, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.880.137 menjadi Rp 3,9 juta.
20. Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3,7 juta.
21. Provinsi Papua
- Kabupaten Jayapura, Kepualauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Membaramo Raya, dan Jayapura, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
22. Provinsi Papua tengah
- Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.599.182 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Mimika, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.005.678 menjadi Rp 5,1 juta.
23. Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Membaramo Tengah, Yalimo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
24. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
25. Provinsi Papua Barat Daya
- Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Kota Sorong, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.614.000 menjadi Rp 3,7 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Berita Terkait:#BSU 2025
| BSU 2025 Belum Cair Lagi, Ini Fakta Terbaru dan Hoaks yang Perlu Diwaspadai |
|
|---|
| Apakah BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker |
|
|---|
| BSU September 2025 Cair? Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Begini Cara Lengkapnya |
|
|---|
| Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600 Ribu Cair Hanya Sekali? Ini Fakta & Jadwal Resminya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-2025-Masih-nunggu-Bantuan-Subsidi-Upah-BSU-2025-cair.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.