BSU 2025

BSU 2025 Tak Hanya untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat Penerima di Atas UMK

Ternyata penerima BSU ini tak hanya untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bisa.

DOC
BSU 2025 - Ternyata BSU tak hanya terbatas pada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta, namun yang melebihi 3,5 juta juga bisa mendapatkannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia kini sedang gencar menyalurkan bantuan kepada warganya.

Misalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini.

Ternyata penerima BSU ini tak hanya untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bisa mendapatkannya.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Bantuan berupa uang sebesar Rp 600.000 ribu tersebut ditargetkan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh pada tahun ini.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta agar bisa mendapatkan BSU.

Apa saja syaratnya?

Cek di bawah ini, jika Anda memenuhi syarat berikut, berarti kamu juga memiliki peluang untuk mendapat BSU 2025.

Syarat pekerja terima BSU walau gaji di atas Rp3,5 juta

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/6/2025), pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta ternyata masih berpeluang untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600.000. 

Namun syaratnya, penghasilan pekerja tersebut merupakan penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025) lalu juga pernah menjelaskan, bahwa pekerja di kabupaten/kota yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 bisa memperoleh BSU 2025.

Namun penghasilan tersebut tidak terpaut jauh dari upah minimum yang ditetapkan di daerahnya.

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved