Kasus TIPIKOR Gorontalo
Mantan Kades dan Bendahara di Gorontalo Diseret ke Pengadilan, Didakwa Korupsi Rp237 Juta
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Hungayonaa dan bendaharanya resmi memasuki babak baru di meja hijau.
Ada rekomendasi pencairan dana desa tanpa tanggal resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD).
Ada pula laporan Realisasi APBDes Hungayonaa Tahun 2019.
Kemudian dokumen permohonan pencairan ADD dan DD tahap I & II tahun anggaran 2019.
Surat Perintah Tugas dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa.
Barang bukti tersebut diakui dimiliki oleh FR, sekretaris desa saat itu, dan telah disita sejak 16 Agustus 2023 berdasarkan penetapan penyitaan Nomor 61/Pen.Pid/2023/PN Tmt tanggal 29 Agustus 2023.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan negara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.