Kasus TIPIKOR Gorontalo

Mantan Kades dan Bendahara di Gorontalo Diseret ke Pengadilan, Didakwa Korupsi Rp237 Juta

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Hungayonaa dan bendaharanya resmi memasuki babak baru di meja hijau.

|
Editor: Wawan Akuba
croping Tribun
KORUPSI DANA DESA - Pengadilan Negeri Gorontalo resmi mendaftarkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Hungayonaa, Boalemo. Dua terdakwa: mantan kades Mohammad Wisnu Sau dan bendahara Isra Labuga, akan disidang pada 26 Juni 2025. Jaksa menyebut kerugian negara capai Rp237 juta. Barang bukti menumpuk: dari surat tugas hingga SPJ fiktif. 

Ada rekomendasi pencairan dana desa tanpa tanggal resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD).

Ada pula laporan Realisasi APBDes Hungayonaa Tahun 2019.

Kemudian dokumen permohonan pencairan ADD dan DD tahap I & II tahun anggaran 2019.

Surat Perintah Tugas dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa.

Barang bukti tersebut diakui dimiliki oleh FR, sekretaris desa saat itu, dan telah disita sejak 16 Agustus 2023 berdasarkan penetapan penyitaan Nomor 61/Pen.Pid/2023/PN Tmt tanggal 29 Agustus 2023.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan negara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved