Kasus TIPIKOR Gorontalo

Mantan Kades dan Bendahara di Gorontalo Diseret ke Pengadilan, Didakwa Korupsi Rp237 Juta

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Hungayonaa dan bendaharanya resmi memasuki babak baru di meja hijau.

|
Editor: Wawan Akuba
croping Tribun
KORUPSI DANA DESA - Pengadilan Negeri Gorontalo resmi mendaftarkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Hungayonaa, Boalemo. Dua terdakwa: mantan kades Mohammad Wisnu Sau dan bendahara Isra Labuga, akan disidang pada 26 Juni 2025. Jaksa menyebut kerugian negara capai Rp237 juta. Barang bukti menumpuk: dari surat tugas hingga SPJ fiktif. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Hungayonaa dan bendaharanya resmi memasuki babak baru di meja hijau.

Setelah melalui penyidikan panjang, berkas perkara akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Mohammad Wisnu Sau, mantan kepala desa Hungayonaa.

Tak sendiri, bersama pria berinisial MWS itu, ada Isra Labuga, yang menjabat sebagai bendahara desa.

Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.

Didakwa Rugikan Negara Rp 237 Juta

Kepala Seksi Intelijen, Mohamad Reza Rumondor, menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp 237 juta.

Diduga modusnya keduanya adalah memanipulasi dokumen pencairan dan realisasi anggaran desa, termasuk pembuatan dokumen palsu dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini terdiri dari tim gabungan, yakni Dedykarto Ansiga, SH., Sofyan Rauf, SH., MH., Muhamad Reza Rumondor, SH., MH., Irfan Ardyan Nusanto, SH., Maharani, SH., Nursetyo Ramadhan, SH., dan Alim Bahri, SH.

Sidang Perdana 26 Juni 2025

Berdasarkan jadwal resmi pengadilan, sidang perdana kedua terdakwa akan digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 10.00 Wita.

Sidangnya bertempat di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Gorontalo dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto untuk Mohammad Wisnu Sau dan 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto untuk Isra Labuga.

Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo selama masa penahanan awal 20 hari sejak dilimpahkan ke tahap II oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.

Daftar Barang Bukti Mengungkap Skema Penggelapan

Pengadilan juga menerima 18 bundel barang bukti penting yang memperlihatkan pola penggelapan dana desa. Beberapa di antaranya adalah:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved