Berita Nasional
Fadli Zon Bantah Perkosaan Massal Mei 1998, Tuai Kecaman Keras
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menuai gelombang kecaman wawancaranya pada 10 Juni 2025 kemarin viral.
Komnas Perempuan Perkuat Desakan Minta Maaf
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga turut mendesak Fadli Zon untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada penyintas serta masyarakat.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan pentingnya pejabat negara menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa laporan resmi TGPF terkait kerusuhan Mei 1998 menemukan 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
Temuan ini menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
TGPF, yang dibentuk pada 23 Juli 1998, berkeyakinan bahwa peristiwa Mei 1998 tidak terlepas dari dinamika sosial politik saat itu, termasuk Pemilu 1997.
Adapula penculikan aktivis, krisis ekonomi, dan tertembaknya mahasiswa Trisakti.
Berbagai bentuk kekerasan seksual yang ditemukan meliputi perkosaan, perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual, dan pelecehan seksual.
Meskipun sulit mendapatkan data akurat, TGPF berhasil memverifikasi 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.
Kasus-kasus ini banyak terjadi di dalam rumah, jalan, dan depan tempat usaha, dengan mayoritas kasus perkosaan melibatkan beberapa pelaku (gang rape) dan dilakukan di hadapan orang lain.
Selain itu, TGPF juga menemukan korban kekerasan seksual sebelum dan sesudah kerusuhan Mei. (*)
KJP Oktober Buka Lagi! Cara Dapat Sembako Murah Mulai Rp8 Ribu |
![]() |
---|
Proyek PLTU Mangkrak Rp1,3 T: Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Adik Eks Wapres Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Atasi Notifikasi 'Tidak Memenuhi Syarat' saat Daftar Magang di SIAPkerja: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.