Berita Nasional
Fadli Zon Bantah Perkosaan Massal Mei 1998, Tuai Kecaman Keras
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menuai gelombang kecaman wawancaranya pada 10 Juni 2025 kemarin viral.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menuai gelombang kecaman wawancaranya pada 10 Juni 2025 kemarin viral.
Dalam wawancaran bertajuk "Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah", ia mengungkapkan pernyataan kontroversi.
Sebab ia menyatakan tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998.
Ia bahkan mengklaim informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah tercatat dalam buku sejarah.
Amnesty International Indonesia (AII) dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Bersuara
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menuding pernyataan Fadli sebagai bentuk penyangkalan ganda yang bertujuan menghindari rasa bersalah.
Ia menegaskan bahwa perkosaan massal saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 bukanlah rumor, melainkan fakta yang dikuatkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden BJ Habibie.
TGPF kala itu menemukan sedikitnya 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual, di mana mayoritas adalah etnis Tionghoa.
Usman membedakan penyangkalan Fadli menjadi dua: penyangkalan literal (menolak langsung fakta) dan penyangkalan interpretatif (mengakui kerusuhan tetapi menafsirkan dengan "tone positif" pada sesuatu yang jelas negatif).
Ia menduga pernyataan tersebut adalah bentuk penolakan atas rekomendasi TGPF yang melibatkan dua nama petinggi pemerintahan saat ini.
TGPF sendiri merekomendasikan pemerintah menindaklanjuti kasus-kasus tersebut secara yuridis.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 pihak mengecam keras Fadli Zon, menyebut pernyataannya sebagai manipulasi dan pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran tragedi kemanusiaan, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
Koalisi menilai Fadli, yang memimpin proyek penulisan ulang sejarah, berupaya menyingkirkan narasi penting tentang pelanggaran HAM berat.
Mereka menuntut Fadli mencabut pernyataannya, memberikan klarifikasi, dan meminta maaf secara terbuka kepada korban serta keluarga korban.
Koalisi juga mendesak penghentian proyek penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.
Komnas Perempuan Perkuat Desakan Minta Maaf
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga turut mendesak Fadli Zon untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada penyintas serta masyarakat.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan pentingnya pejabat negara menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa laporan resmi TGPF terkait kerusuhan Mei 1998 menemukan 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
Temuan ini menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
TGPF, yang dibentuk pada 23 Juli 1998, berkeyakinan bahwa peristiwa Mei 1998 tidak terlepas dari dinamika sosial politik saat itu, termasuk Pemilu 1997.
Adapula penculikan aktivis, krisis ekonomi, dan tertembaknya mahasiswa Trisakti.
Berbagai bentuk kekerasan seksual yang ditemukan meliputi perkosaan, perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual, dan pelecehan seksual.
Meskipun sulit mendapatkan data akurat, TGPF berhasil memverifikasi 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.
Kasus-kasus ini banyak terjadi di dalam rumah, jalan, dan depan tempat usaha, dengan mayoritas kasus perkosaan melibatkan beberapa pelaku (gang rape) dan dilakukan di hadapan orang lain.
Selain itu, TGPF juga menemukan korban kekerasan seksual sebelum dan sesudah kerusuhan Mei. (*)
KJP Oktober Buka Lagi! Cara Dapat Sembako Murah Mulai Rp8 Ribu |
![]() |
---|
Proyek PLTU Mangkrak Rp1,3 T: Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Adik Eks Wapres Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Atasi Notifikasi 'Tidak Memenuhi Syarat' saat Daftar Magang di SIAPkerja: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.