BSU 2025

Update BSU 2025, Penerima PKH Tak Akan Dapat Bantuan Lagi, Ini Peraturannya dari Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai disalurkan pemerintah di bulan Juni berjalan ini. Namun, tak semua warga bisa mendapatkan BSU ini.

Canva/Pixabay
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 100.000. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun tak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, jika nama Anda telah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), maka Anda tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini 

Dengan aturan baru ini, penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi bisa menerima BSU 2025

Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 15 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU 2025 dapat mengakses tiga platform resmi berikut:

Dengan memasukkan data NIK dan informasi lainnya, pekerja dapat mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak. 

Salah satu perubahan signifikan adalah dimasukkannya guru honorer sebagai kelompok yang berhak menerima BSU 2025. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries Taurus Gemini Hari Ini 15 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang kerap kali belum mendapatkan perlindungan yang optimal. 

Guru honorer, yang umumnya menerima gaji di bawah standar minimum dan tidak memiliki kepastian kerja jangka panjang, dianggap layak untuk mendapatkan dukungan melalui skema subsidi upah ini. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id atau merujuk langsung ke dokumen Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tersedia di situs JDIH Kemnaker. 

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, diharapkan bantuan bisa disalurkan dengan lebih adil, merata, dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok pekerja yang paling membutuhkan dukungan pemerintah. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved