BSU 2025

Update BSU 2025, Penerima PKH Tak Akan Dapat Bantuan Lagi, Ini Peraturannya dari Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai disalurkan pemerintah di bulan Juni berjalan ini. Namun, tak semua warga bisa mendapatkan BSU ini.

Canva/Pixabay
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 100.000. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun tak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, jika nama Anda telah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), maka Anda tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai disalurkan pemerintah di bulan Juni berjalan ini.

Namun, tak semua warga bisa mendapatkan BSU ini.

BSU ini hanya diperuntukkan bagi guru honorer dan pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, ada juga beberapa faktor yang membuat seseorang tak bisa mendapatkan program ini dari pemerintah.

Salah satunya, namanya telah termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 15 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Dilansir dari Kompas.com, peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. 

BSU 2025 bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global pascapandemi.

"BSU 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional," demikian pernyataan resmi Kemnaker. 

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 ke rekening penerima yang memenuhi syarat. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra Scorpio Sagitarius Hari Ini 15 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Apa Saja Perubahan Syarat Penerima BSU?

Salah satu poin penting dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 adalah perubahan persyaratan penerima BSU dibanding aturan tahun 2022. 

Perubahan ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. 

Berikut ini perbandingan syarat penerima BSU tahun 2022 dan 2025: 

Syarat BSU 2022: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK. 
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. 
  • Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. 
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. 
  • Bukan penerima bantuan Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. 

Baca juga: Harga HP iPhone 14 dan 15 Hampir Sama, Hanya Beda Rp500 Ribu, Cek Perbedaan Spesifikasinya

Syarat BSU 2025

  • WNI dibuktikan dengan NIK. 
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. 
  • Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. 
  • Bukan ASN, TNI, Polri. 
  • Bukan penerima bantuan PKH
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan. 
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved