BSU 2025
BSU Rp 600 Ribu Cair untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah, Ini Cara Cek Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kini tengah disalurkan. Awal penyaluran pada 5 Juni 2025. Begini cara mengeceknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-pecahan-Rp-100000.jpg)
Kriteria Penerima BSU 2025
Sekedar informasi, kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat dalam Permanaker tersebut yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM
Tahapan Pencairan BSU
Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan.
Berikut tahapannya:
Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank Himbara. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
| Cair Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag |
|
|---|
| Benarkah BSU Ketenagakerjaan Masih Cair di November 2025? Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah |
|
|---|
| BSU 2025 Belum Cair Lagi, Ini Fakta Terbaru dan Hoaks yang Perlu Diwaspadai |
|
|---|
| Apakah BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker |
|
|---|