BSU 2025

BSU Rp 600 Ribu Cair untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah, Ini Cara Cek Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kini tengah disalurkan. Awal penyaluran pada 5 Juni 2025. Begini cara mengeceknya

Canva/Pixabay
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 100.000. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Begini cara mengeceknya apakah Anda termasuk atau tidak 

Kriteria Penerima BSU 2025

Sekedar informasi, kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat dalam Permanaker tersebut yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing
  4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM

Tahapan Pencairan BSU

Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan.

Berikut tahapannya:

Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.

Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.

Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank Himbara. (*)


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved