Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni-Juli 2025 Resmi Dibatalkan, Ini Alasannya

Diskon tarif listrik 50 persen yang akan disalurkan pada Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025). Saat itu juga Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Diskon tarif listrik 50 persen yang akan disalurkan pada Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati.

Padahal diskon ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat apalagi untuk kelas menengah ke bawah.

Listrik menjadi salah satu kebutuhan yang harus terpenuhi bagi setiap rumah.

Baca juga: Identitas Dua Penambang yang Tewas Akibat Terseret Banjir Bandang di Pohuwato Gorontalo

Maka dari itu diskon listrik ini sebenarnya dapat membantu masyarakat meringankan beban pengeluaran mereka.

Dilansir dari TribunJogja.com, keputusan pembatalan diskon tarif listrik itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025) kemarin.

Padahal sebelumnya, wacana pemberian potongan tarif listrik sempat ramai dibicarakan publik dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat masa libur pertengahan tahun.

Baca juga: Catat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Cek Cara Dapatnya di PLN Mobile

Namun, menurut penjelasan Sri Mulyani, proses penyusunan anggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Menkeu, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, jika ditargetkan berlaku pada bulan Juni dan Juli, maka kebijakan itu tidak bisa dijalankan karena terkendala waktu dan kesiapan anggaran.

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Gulirkan 6 Paket Insentif Ekonomi: Ada Tiket, Listrik hingga Bantuan Subsidih Upah

Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan insentif yang sebelumnya direncanakan dalam bentuk diskon tarif listrik menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Program ini menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang Sri Mulyani.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Diadakan Kembali oleh Pemerintah Selama Dua Bulan, Simak Syarat & Jadwalnya

Program BSU ini menjadi salah satu dari lima paket insentif fiskal yang akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved