Diskon Tarif Listrik
Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni-Juli 2025 Resmi Dibatalkan, Ini Alasannya
Diskon tarif listrik 50 persen yang akan disalurkan pada Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025). Saat itu juga Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan.
Diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dalam bentuk diskon 50 persen untuk iuran JKK selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Insentif ini dibiayai melalui dana non-APBN sebesar Rp 0,2 triliun.
Dengan batalnya potongan tarif listrik, masyarakat kini diharapkan dapat merasakan manfaat dari skema BSU serta berbagai program bantuan lainnya yang lebih siap dari sisi data dan distribusi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Tags
diskon tarif listrik 50 persen
diskon tarif listrik dibatalkan
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
Listrik
Berita Terkait:#Diskon Tarif Listrik
Catat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Cek Cara Dapatnya di PLN Mobile |
![]() |
---|
Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA Dapat Diskon Listrik Lagi, Berlaku Dua Bulan Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Cek Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Hanya Beberapa Golongan Saja yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Simak Informasinya |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari PLN Mulai 5 Juni 2025: Berikut Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.