Relokasi Pedagang Gorontalo

Penyebab Pemprov Gorontalo Relokasi Pedagang Non-Ikan dari TPI, DPRD: Ini Bukan Pasar

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan penyebab Pemerintah Provinsi Gorontalo merelokasi pedagang dari TPI.

Editor: Fadri Kidjab
Nurfiska K Rahman/ Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
RELOKASI PEDAGANG - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (30/4/2025). Fikram mengungkapkan penyebab Pemerintah Provinsi Gorontalo merelokasi pedagang non-ikan dari tempat pelelangan ikan (TPI). 

(Laporan: Nurfiska K Rahman/Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan penyebab Pemerintah Provinsi Gorontalo merelokasi pedagang non-ikan dari tempat pelelangan ikan (TPI).

Menurut  Fikram, relokasi ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di wilayah TPI.

"Wilayah pelabuhan perikanan ini bukanlah pasar, melainkan tempat untuk menjual ikan. Oleh karena itu, penjual rempah-rempah, sayur-sayuran, ayam, dan barang-barang lainnya harus dipindahkan ke tempat lain," ujar Fikram kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, pemerintah saat ini telah membangun pasar sentral menggunakan anggaran puluhan miliar sebagai tempat para pedagang.

"Oleh karena itu, penjual yang tidak terkait dengan perikanan harus dipindahkan ke pasar sentral tersebut," tambahnya.

Atas alasan inilah Fikram Salilama selaku DPRD Provinsi Gorontalo mendukung relokasi pedagang ayam dan sayuran.

Selain itu, pedagang yang tidak memiliki retribusi kebersihan dan ketertiban harus dipindahkan ke tempat lain.

"Pemerintah harus memastikan bahwa penertiban ini dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif. Oleh karena itu, saya berharap bahwa penertiban ini dapat dilakukan dengan sukses," ujarnya.

Adapun penertiban tempat pelelangan ikan ini gencar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak beberapa minggu terakhir.

Sebagaimana diketahui, TPI hanya boleh ditempati nelayan ikan, di mana pemerintah daerah mendapatkan retribusi.

Fikram menyebut para pedagang non-ikan sudah lama diperingatkan untuk tidak berjualan di TPI.

"Bahkan, Pak Walikota Gorontalo sudah bersuara terus tentang ini bahwa ini tidak boleh dijadikan pasar," tuturnya.

Fikram juga menjawab pernyataan pedagang yang mengaku tidak mengganggu penjualan ikan di TPI.

"Menurut saya, ini bukanlah persoalan tentang mengganggu atau tidak. Ini adalah persoalan tentang aturan," jelas politikus Golkar tersebut.

Ia lantas menganalogikan kebijakan di TPI dengan tempat ibadah.

"Ini sama seperti aturan di masjid, yang tidak boleh dijadikan tempat minum. Meskipun ada orang yang (minum) tidak mengganggu orang salat, tapi aturan tetap harus diikuti," 

"Jadi, daripada membiarkan pedagang berjualan di sembarang tempat, lebih baik kita atur mereka untuk berjualan di area yang telah ditentukan," tandasnya.

Baca juga: Guru Besar UNG Sebut Gorontalo Terancam Masuk Perangkap Kemiskinan, Apa Penyebabnya?

Pedagang menolak direlokasi

TOLAK RELOKASI - Potret para pedagang berdialog dengan UPTD, Rabu (30/4/2025). Para pedagang ayam dan sayuran menolak direlokasi dari TPI Kota Gorontalo (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
TOLAK RELOKASI - Potret para pedagang berdialog dengan UPTD, Rabu (30/4/2025). Para pedagang ayam dan sayuran menolak direlokasi dari TPI Kota Gorontalo (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Diberitakan sebelumnya, ketegangan terjadi antara pedagang dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, Rabu (30/4/2025).

Insiden bermula ketika pihak UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda bersama Satpol PP Kota Gorontalo mendatangi para pedagang ayam dan sayuran.

Mereka berniat menindaklanjuti surat imbauan relokasi yang telah diterbitkan beberapa hari sebelumnya.

Dengan atribut lengkap, petugas mendatangi lapak-lapak sederhana yang menjadi sumber pendapatan pedagang.

Beberapa petugas tampak berdialog dengan pemilik lapak itu. Para pedagang tetap bersikeras tidak mau direlokasi.

Mereka membentuk barisan lingkaran di lapak sebagai bentuk penolakan terhadap pihak UPTD dan Satpol PP.

“Jangan usir kami. Kami di sini bukan menumpang, kami juga membayar retribusi ke pemerintah,” ujar  pedagang sayur bernama Dermin Hamzah.

Pedagang lain turut bersuara, menyatakan bahwa mereka sudah puluhan tahun berdagang di kawasan itu. Pedagang ayam juga bertindak serupa.

Ketua Asosiasi Nelayan Kota Gorontalo, Charles Mantu, mengatakan bahwa relokasi tanpa solusi nyata hanya akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil.

“Kami tidak ganggu pembongkaran ikan. Kami jualan di tempat yang sama sejak belasan tahun. Kenapa baru sekarang dilarang?” ujarnya dengan nada kesal.

Dialog yang semula tenang itu kian memanas. Terjadi adu mulut namun tidak terjadi bentrokan fisik.

Sejumlah pedagang perempuan terlihat meneteskan air mata. Mereka khawatir kehilangan tempat yang telah dirawat selama bertahun-tahun.

“Ini bukan hanya soal tempat jualan, ini soal hidup kami. Di sini kami dipercaya nelayan, masyarakat sekitar. Kalau kami pindah, kami kehilangan semuanya,” ujar pedagang rempah, Lico Kubali.

Sementara itu, pihak UPTD Pelabuhan menyampaikan bahwa langkah mereka masih dalam tahap pendekatan persuasif.

“Belum ada eksekusi hari ini. Kami masih melakukan pendekatan. Tapi kami mohon kerja sama pedagang agar mengikuti aturan, mengosongkan tempat sampai dengan pukul 23.59 Wita,” ujar Lindawaty Hagu, Kepala UPTD Pelabuhan Tenda Kota Gorontalo.


(TribunGorontalo.com/Peserta Magang UNG)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved