Korupsi Ekspor CPO
3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka
Kejaksaan Agung menetapkan mereka jadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-hakim-kasus-suap-penanganan-perkara-ekspor-crude-palm-oil-fff.jpg)
Uang tersebut diberikan agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Jika ditotal, Arief Nuryanto telah menyerahkan suap kepada tiga hakim sebesar Rp 22,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Korupsi Ekspor CPO
tersangka kasus suap
Hakim Djuyamto
Hakim Agam Syarief Baharudin
Hakim Ali Muhtarom
| Detik-detik Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp 5,5 Miliar Dalam Koper |
|
|---|
| Profil Ariyanto Bakri Tersangka Dugaan Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO |
|
|---|
| Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO |
|
|---|
| Cara Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Eskpor CPO Bagi-bagi Uang kepada Tiga Hakim |
|
|---|
| Muhammad Arif Nuryanta, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Dikenal Sosok Dermawan di Mata Tetangga |
|
|---|