Korupsi Ekspor CPO
Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3-Hakim-Korupsi-Kasu-CPO-dfbvdbdghfvhdv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kejaksaan Agun telah menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus korupsi Ekspor Crude Plam Oli.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga hakim itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi.
Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
Baca juga: Pendidikan Profesi Apoteker di UNG Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa Baru Sudah Bisa Daftar
A. Hakim Djuyamto
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025), golongan dan pangkat Djuyamto saat ini adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 196712181994031006 menandakan Djuyamto pertama kali diangkat jadi PNS tahun 1994.
Dengan kata lain, Djuyamto telah menjadi PNS selama 31 tahun.
Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.
Untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun maka gajinya adalah sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Sementara tunjangan Djuyamto sebagai hakim utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 28.500.000 per bulan.
Dengan demikian dalam sebulan hakim Djuyamto membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar Rp 34.873.200.
Harta Kekayaan Djuyamto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
Baca juga: Pendidikan Profesi Apoteker di UNG Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa Baru Sudah Bisa Daftar
- Motor HONDA BEAT tahun 2015, hasil sendiri Rp 2.500.000
- Motor, Vespa Tahun 2020, hasil sendiri Rp 23.500.000
- Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, hasil sendiri Rp 375.000.000