Jumat, 13 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Caputer YouTube
3 HAKIM KORUPSI EKSPOR CPO-Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO. Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).  

Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000.

Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.

B. Hakim Ali Muhtarom

Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NIP-nya adalah 1972082502201603105.

Saat ini dia berusia 45 tahun dengan pangkat/golongan III/C.

Dia diangkat jadi pegawai tahun 2020 sehingga baru 5 tahun mengabdi.

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.

Untuk hakim golongan III masa kerja 5-6 tahun maka gajinya sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900 per bulan.

Sementara tunjangannya sebagai hakim muda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 16.500.000 per bulan.

Dengan demikian dalam sebulan hakim  Ali Muhtarom membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar  Rp  23.423.800 per bulan.

Harta kekayaan Ali Muhtarom

Baca juga: Karena Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis dari Anaknya, Lisa Mariana Ditantang Sumpah Pocong

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
  • Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
  • Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
  • Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
  • Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
  • Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
  • Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

C. Agam Syarief Baharudin

Hakim Agam Syarief Baharudin memiliki NIP  19690324 1996031003 dengan golongan dan pangkat yang sulit diakses di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, jika dilihat dari NIP-nya dia diangkat jadi PNS tahun 1996 atau sudah 29 tahun mengabdi pada negara,

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja dengan masa  kerja 29-30 tahun maka gajunya sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600 per bulan.

Dengan tunjangan sebagai hakim utama: Rp 33.700.000 per bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved