Sabtu, 14 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Caputer YouTube
3 HAKIM KORUPSI EKSPOR CPO-Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO. Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).  

Dengan demikian dalam sebulan hakim   Agam Syarief Baharudin  membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar  Rp   39.878.600.

Harta kekayaan Agam Syarief Baharudin:

Baca juga: Cara Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Eskpor CPO Bagi-bagi Uang kepada Tiga Hakim

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
  • Motor, Honda solo tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
  • Mobil, Toyota Yaris minibus tahun 2020, hadiah Rp 250.000.000
  • Motor, Honda solo tahun 2023, hasil sendiri Rp 17.000.000
  • Motor, Yamaha solo tahun 2023, hadiah Rp 37.000.000

Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved