Korupsi Ekspor CPO
Cara Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Eskpor CPO Bagi-bagi Uang kepada Tiga Hakim
Arif Nuryanta ini juga menerima aliran dana suap pengurusan perkara bersama tiga hakim lainnya yakni Djumyanto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgfjrftyujmnyj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta kini ditetapkan sebagai tersangka kasus CPO atau korupsi minyak goreng.
Dirinya bersama keenam orang lainnya pun ikut terseret kasus ini karena menerima sejumlah dana.
Arif Nuryanta ini juga menerima aliran dana suap pengurusan perkara bersama tiga hakim lainnya.
Totalnya sekira Rp22,5 miliar dari Rp60 miliar yang diberikan kepada Arif dan dibagi-bagikannya ke tiga hakim.
Awalnya Arif memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar ke Djumyanto cs yang terdiri atas hakim ketua Djumyanto, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota. untuk membaca berkas perkara.
Uang itu kemudian dibagi rata, sehingga setiap orang mendapat Rp1,5 miliar.
Baca juga: Muhammad Arif Nuryanta, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Dikenal Sosok Dermawan di Mata Tetangga
Selanjutnyam Arif kembali memberikan uang Rp18 miliar kepada Djumyanto cs.
Uang itu diberikan pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.
"ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).
Dalam pembagian ini, Djumyanto sebagai hakim ketua mendapat bagian paling banyak sekitar Rp7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.
Sedangkan kedua hakim lainnya mendapatkan Rp6 miliar.
Berikut profil singkat Muhammad Arif Nuryanta
Baca juga: Kejagung Ungkap 7 Peran Tersangka Kasus Korupsi Suap Ekspor CPO, Siapa Saja?
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.