Korupsi Ekspor CPO
Cara Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Eskpor CPO Bagi-bagi Uang kepada Tiga Hakim
Arif Nuryanta ini juga menerima aliran dana suap pengurusan perkara bersama tiga hakim lainnya yakni Djumyanto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgfjrftyujmnyj.jpg)
Hakim Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI
Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
Baca juga: Sosok Ketua Pengadilan Jaksel Tersangka Suap Loloskan Kasus CPO, Disebut Terima Rp 60 M
Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.
Baca juga: Menang 2-1 atas West Ham, Liverpool Semakin Dekat Raih Juara Liga Inggris, Klasemen Saat Ini
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
Baca juga: Sosok Agam Syarif Baharuddin, Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Pernah Tangani Kasus Habib Rizieq
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dari 7 tersangka, empat di antaranya hakim dan pengacara terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com